Sepanjang 2023, Jajaran Kejaksaan Kalbar Lakukan Puluhan Penyelidikan Kasus Pidana Khusus

Khusus untuk perkara Tindak Pidana Khusus, Dr Muhamad Yusuf mengungkapkan jajaran Kejaksaan seluruh Kalbar telah melakukan 39 penyelidikan perkara.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kajati Kalbar Dr Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Kalbar di tahun 2023. Sabtu 22 Juli 2023 Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang tahun 2023, Jajaran Kejaksaan Kalbar telah menerima sebanyak 1.966 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.438 SPDP telah P21, dan sebanyak 1.509 kasus telah tahap eksekusi.

Lalu, khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, telah menerima 78 SPDP sepanjang tahun 2023.

Dari jumlah tersebut sebanyak 21 kasus mencapai tahap p21.

Data tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr Muhammad Yusuf saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 di Kejaksaan Tinggi Kalbar, Sabtu 22 Juli 2023.

Khusus untuk perkara Tindak Pidana Khusus, Dr Muhamad Yusuf mengungkapkan jajaran Kejaksaan seluruh Kalbar telah melakukan 39 penyelidikan perkara di bidang tindak pidana khusus, dimana 19 perkara diantaranya ditangani Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Baca juga: Tangkap 2 DPO di 2023, Kejati Kalbar Target Tangkap 13 Orang DPO yang Masih Berkeliaran

"Penyidikan seluruh Kalbar ada 42 perkara, dan khusus Kejati ada 12 perkara, lalu untuk tahap Penuntutan saat ini sudah ada 53 perkara, eksekusi 28 perkara, lalu penyelamatan keuangan negara sebesar 2,7 milyar rupiah,"ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan sepanjang tahun 2023 Kejati Kalbar telah melakukan sebanyak 16 kali restoratif justice, jumlah tersebut dapat terus bertambah hingga Desember 2023. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved