Public Service

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Berobat Pertama Kali, Pastikan Kartu Aktif dan Membayar Iuran!

Program BPJS Kesehatan menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa digunakan untuk mengakses layanan dan fasilitas kesehatan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Rumah Sakit sebagai Faskes BPJS Kesehatan-Pastikan kartu BPJS Kesehatan anda aktif dan telah membayar iuran untuk mendapatkan fasilitas kesehatan pertama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan, terutama bagi mereka yang baru pertama kali hendak menggunakan layanan ini. 

Program BPJS Kesehatan menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa digunakan untuk mengakses layanan dan fasilitas kesehatan.

Namun sebelum berobat pastikan terlebih dahulu Kartu BPJS Kesehatan yang anda miliki telah aktif bahkan sudah pernah membayar iuran minimal 14 hari. 

Bagi masyarakat yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan membayarkan iurannya, Anda dapat menikmati berbagai layanan dan fasilitas kesehatan yang disediakan program ini dengan mudah. 

Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari JKN BPJS Kesehatan antara lain pelayanan kesehatan, rawat jalan tingkat pertama dan lanjutan, Rawat Inap tingkat pertama dan lanjutan, dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. 

Setelah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda perlu membayar iuran setiap bulan agar dapat menerima manfaat layanan BPJS Kesehatan ini.

Cara Mengajukan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp? Akses Kedua Layanan Chat Assistant JKN Atau PANDAWA!


Setelah itu, Anda bisa menggunakannya untuk berobat jika Anda sakit dan memerlukan layanan kesehatan. 

Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia baik, cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

* Kondisi Pertama

Kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktis perorangan yang bekerja sama dengan program BPJS Kesehatan sesuai dengan data yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan Anda.

Selanjutnya, Anda akan diperiksa di faskes pertama.

Apabila menurut dokter di faskes tingkat pertama Anda memerlukan tindakan lanjutan, maka dokter akan memberikan rujukan ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Anda perlu menunjukan kartu BPJS Kesehatan Anda di rumah sakit jika dirujuk ke rumah sakit.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan pelayanan sesuai kondisi yang Anda butuhkan baik Rawat Jalan atau Rawat Inap di rumah sakit yang dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Cara Merubah Data BPJS Kesehatan Berupa Alamat Tempat Tinggal Peserta Dengan Mobile JKN

Jika Anda perlu Rawat Inap, layanan Rawat Inap ini akan disesuaikan dengan kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved