4 SMPN di Pontianak Masih Ada Kuota PPDB

Ia memaparkan, mekanisme PPDB lanjutan ini hanya menggunakan sistem zonasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
Sejumlah wali murid calon peserta didik datangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, di Jalan Sultan Syahrir, Kota Pontianak, Senin, 10 Juli 2023. Wali murid tersebut melakukan protes dan meminta kejelasan terkait tidak lolos setelah mendaftar beberapa tahapan jalur untuk masuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak empat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Pontianak masih menyediakan kuota untuk murid baru.

Sekolah yang daya tampungnya masih ada yakni SMPN 23 (123 orang), SMPN 22 dan SMPN 8 yang baru diresmikan puluhan kuota, serta SMPN 29 di Gang Flora, Kecamatan Pontianak Utara.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti menjelaskan mekanisme pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP masa perpanjangan 12 - 14 Juli 2023 menggunakan sistem semi online.

"Masyarakat datang ke sekolah dengan membawa berkas lengkap, kemudian petugas operator di sekolah akan menginput ke dalam sistem online sekolah," kata Sri Sujiarti, Rabu 12 Juli 2023.

Ia memaparkan, mekanisme PPDB lanjutan ini hanya menggunakan sistem zonasi.

Top 3 Pontianak Hari Ini: PPDB SD-SMP Diperpanjang, 3 Siswa SMAK Immanuel Raih Prestasi se-ASEAN

Misalnya, di sekolah A tersedia sisa 20 kuota calon siswa, apabila yang mendaftar sudah memenuhi, maka pendaftar di urutan 21 harus mundur dan mencari sekolah lain yang masih tersedia kuotanya.

"Karena ini sudah final, artinya tidak ada penambahan lagi. Urutan itu nanti didasarkan pada jarak terdekat," katanya.

Sebagaimana arahan dari Ombudsman, pihaknya harus melaksanakan proses PPDB secara transparan dan di publish ke publik.

PPDB lanjutan ini kata Sri, harus memilih salah satu sistem jalur penerimaan dan Kota Pontianak memilih jalur zonasi.

Urutan pendaftar berdasarkan jarak terdekat.

"Makanya sekolah tidak diperkenankan menerima lebih dari daya tampung yang telah ditetapkan," katanya.

Namun demikian, apabila sekolah-sekolah yang terdekat dengan alamat calon siswa kuotanya sudah penuh, maka tidak menutup kemungkinan mereka bisa mendaftarkan ke sekolah lain yang ada di wilayah kecamatan terdekat dengan kecamatan domisili calon siswa sepanjang kuota masih tersedia.

Harapan Wawako Pontianak 

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, kebijakan ini dikeluarkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Ombudsman Provinsi Kalbar.

Ini setelah memperhatikan masih banyaknya calon siswa yang tidak tertampung, sementara daya tampung di beberapa sekolah masih ada.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved