Alasan DPR Mengesahkan UU Kesehatan Meski PKS dan Demokrat Menolak

Alasan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Alasan DPR Mengesahkan UU Kesehatan Meski PKS dan Demokrat Menolak. 

Untuk diketahui, omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan rencananya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa 11 Juli 2023.

Sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu.

Isi UU Kesehatan yang Baru Disahkan DPR, Sempat Ditolak Dua Fraksi

Pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), baru terjadi pada Februari hingga April 2023.

Apalagi, produk hukum yang akan disahkan memuat banyak Undang-Undang yang sudah eksis, yakni mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.

Dalam perjalanan penyusunannya, RUU Kesehatan menuai pro dan kontra, termasuk dari para organisasi profesi (OP).

Mereka melawan dengan banyak cara, mulai dari aksi di depan gedung DPR RI hingga berencana mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terjadi lantaran adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dan sejumlah organisasi profesi.

Pemerintah menilai beberapa pekerjaan rumah bisa diselesaikan melalui RUU Kesehatan, termasuk penciptaan dokter spesialis.

Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik.

Padahal, rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar.

Nasib Tenaga Honorer Dihapus, PHK atau Diangkat PNS Part Time Resmi Diumumkan Presiden Jokowi

Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.

Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved