Alasan DPR Mengesahkan UU Kesehatan Meski PKS dan Demokrat Menolak
Alasan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang ( UU Kesehatan ).
RUU Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Ia tampak mengenakan setelan blazer dan kerudung berwarna hitam.
Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR yakni Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), tidak hadir.
• Resmi Disahkan DPR, Pro Kontra RUU Kesehatan Omnibus Law dari Aksi dan Petisi hingga Mogok Kerja
Dari pihak pemerintah, turut hadir Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.
Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX Melkiades Laka menyampaikan laporan dari Komisi IX perihal RUU Kesehatan.
Lalu, dirinya memberikan laporan tertulis tersebut kepada Puan dan Menkes.
Setelah itu, dua fraksi yang menolak RUU Kesehatan, yakni PKS dan Demokrat diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya. Demokrat diwakili oleh Dede Yusuf, sedangkan PKS diwakili Netty Prasetiyani.
Sama seperti Wakil Ketua Komisi IX, Fraksi Demokrat dan PKS juga menyerahkan pandangan tertulis mereka kepada Puan dan pihak pemerintah.
Meski Fraksi Demokrat dan PKS menolak, Puan tetap mengesahkan RUU Kesehatan.
"Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?" tanya Puan.
"Setuju," seru para anggota DPR.
Puan lantas mengetokkan palu setelah mendapat jawaban tersebut.
RESMI RUU Perampasan Aset Disahkan Mulai Berlaku Kapan Lengkap 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025 |
![]() |
---|
Tokoh Kendawangan Minta DPR RI Segera Bahas Usulan 3 DOB dari Ketapang |
![]() |
---|
Anggaran Kemensos 2026 Resmi Disetujui! Tambahan Rp 12,51 T untuk Bansos Yatim Piatu hinggga DTSEN |
![]() |
---|
NAMA-nama 10 Calon Hakim Agung MA 2025, Ada Dosen dan Nama Mengejutkan dari Kemenkeu |
![]() |
---|
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus Minta Anggaran Inpres Jalan Daerah Ditambah di APBN 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.