Isi UU Kesehatan yang Baru Disahkan DPR, Sempat Ditolak Dua Fraksi

Sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rangka rencana induk bidang kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan anggaran berbasis kin

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi Rapat Paripurna. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut isi Undang-undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR hari ini Selasa 11 Juli 2023.

Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) di Rapat Paripurna DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, berdasarkan laporan Komisi IX DPR terdapat enam fraksi di DPR.

Yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PAN dan PPP menyatakan setuju pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU.

Adapun satu fraksi yakni Nasdem menyatakan setuju dengan catatan.

Sedangkan terdapat dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menyatakan menolak RUU Kesehatan.

Resmi Disahkan DPR, Pro Kontra RUU Kesehatan Omnibus Law dari Aksi dan Petisi hingga Mogok Kerja

Setelah mendengarkan pendapat dari Fraksi PKS dan Partai Demokrat, Puan kemudian melontarkan pertanyaan.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya," tutut Puan.

"Apakah rancangan undang-undang tentang kesehatan dapat disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

Puan juga menanyakan sekali lagi kepada anggota dewan yang hadir apakah RUU Kesehatan dapat disetujui menjadi undang-undang.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir di ikut Puan mengesahkan lewat ketokan palu.

Kemudian Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena ikut bersuara.

Ia mengatakan, Fraksi Nasdem menyetujui RUU kesehatan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau paripurna.

Dengan catatan mandatory spending di angka minimal 10 persen dari APBN dan APBD.

Sedangkan dua fraksi yakni Demokrat dan PKS menyatakan menolak RUU Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved