Isi UU Kesehatan yang Baru Disahkan DPR, Sempat Ditolak Dua Fraksi
Sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rangka rencana induk bidang kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan anggaran berbasis kin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut isi Undang-undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR hari ini Selasa 11 Juli 2023.
Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) di Rapat Paripurna DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, berdasarkan laporan Komisi IX DPR terdapat enam fraksi di DPR.
Yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PAN dan PPP menyatakan setuju pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU.
Adapun satu fraksi yakni Nasdem menyatakan setuju dengan catatan.
Sedangkan terdapat dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menyatakan menolak RUU Kesehatan.
• Resmi Disahkan DPR, Pro Kontra RUU Kesehatan Omnibus Law dari Aksi dan Petisi hingga Mogok Kerja
Setelah mendengarkan pendapat dari Fraksi PKS dan Partai Demokrat, Puan kemudian melontarkan pertanyaan.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya," tutut Puan.
"Apakah rancangan undang-undang tentang kesehatan dapat disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
Puan juga menanyakan sekali lagi kepada anggota dewan yang hadir apakah RUU Kesehatan dapat disetujui menjadi undang-undang.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir di ikut Puan mengesahkan lewat ketokan palu.
Kemudian Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena ikut bersuara.
Ia mengatakan, Fraksi Nasdem menyetujui RUU kesehatan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau paripurna.
Dengan catatan mandatory spending di angka minimal 10 persen dari APBN dan APBD.
Sedangkan dua fraksi yakni Demokrat dan PKS menyatakan menolak RUU Kesehatan.
6 Fakta Dibalik Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka |
![]() |
---|
Pj Sekda Buka Layanan BLUD Bidang Kesehatan, Dirangkai Dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
SEGINI GAJI 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbesar Capai Rp4,9 Juta |
![]() |
---|
LHKPN Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim yang Janji Transparan soal Etik 7 Anggota Brimob |
![]() |
---|
MAAF Uya Kuya hingga Eko Patrio Soal Joget di Sidang MPR yang Viral Dikritik Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.