Skema Tenaga Honorer Resmi Diangkat jadi PNS Part Time di Aturan Terbaru
PNS Part Time disiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut skema Tenaga Honorer resmi diangkat menjadi PNS Part Time sesuai arahan langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam aturan terbaru.
Terhitung mulai 28 November 2023, posisi tugas dan kewajiban Tenaga Honorer resmi dihapus pemerintah sesuai terbit kebijakan dan aturan terbaru.
Tenaga Honorer akan digantikan oleh PNS Part Time.
Munculnya istilah PNS Part Time bermula dari kebijakan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Saat ini aturan resmi tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
• Dibuka! Lowongan PNS Part Time Resmi Gantikan Tenaga Honorer, Digaji Rp 5 Juta Kerja Cuma 4 Jam
Dalam pembahasan itu, muncul opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disingkat pppk Part Time atau paruh waktu.
PPPK Part Time atau PNS Part Time disiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.
PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengonfirmasi bahwa muncul opsi PPPK part time apabila tenaga honorer dihapus.
Kendati demikian, Iswinarto menyampaikan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.
"Terkait PPPK paruh waktu masih di bahas di lintas instansi," ujarnya, Kamis 6 Juli 2023.
Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.
Alex menjelaskan kondisi saat ini, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.
Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018,
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex, Jumat 7 Juli 2023.
• Apa Itu PNS Part Time? Mulai Besaran Gaji hingga Tugas dan Kewajiban Pengganti Tenaga Honorer
Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023.
Tenaga Honorer
PNS
ASN
Part Time
PNS Part Time adalah
Gaji PNS Part Time
Tugas PNS Part Time
Kewajiban PNS Part Time
Arti PNS Part Time
Makna PNS Part Time
Tunjangan PNS Part Time
Gubernur Kalbar Ria Norsan Soroti Integritas ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa |
![]() |
---|
Bupati Sambas Satono Buka Pembekalan ASN yang Akan Pensiun |
![]() |
---|
Penguatan Kapasitas Aparatur, Wabup Amru Berikan Motivasi Kepada ASN PPPK Satpol PP |
![]() |
---|
50 Soal Tes MOOC PPPK/ASN Siap Hadapi Evaluasi Kelulusan |
![]() |
---|
Bank Kalbar Berikan Layanan Spesial untuk Pensiunan ASN Lewat Program Layanan Plus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.