Kasus Ilegal di Kalbar
BREAKING NEWS - Selama 2023, Bea Cukai Kalbagbar Tindak 641 Kasus Barang Ilegal di Kalbar
Dalam kurun waktu 6 bulan di tahun 2023 ini, Bea cukai Kalbar menindak sebanyak 1,84 juta batang rokok ilegal bernilai Rp1,79 milyar.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selama 2023, Bea cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) melakukan penindakan terhadap 641 kasus Barang Ilegal di seluruh Kalimantan Barat.
Jumlah kasus tersebut terdiri dari berbagai kasus, di antaranya 19 kasus narkotika dengan barang bukti 63,9 Kg sabu, 6.293 butir ekstasi dan 9,1 kg ganja, diperkirakan jumlah barang itu mencapai Rp163 milyar.
Lalu, dalam kurun waktu 6 bulan di tahun 2023 ini, Bea cukai Kalbar menindak sebanyak 1,84 juta batang rokok ilegal bernilai Rp1,79 milyar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu 6 bulan menindak sebanyak 20 ribu liter minuman keras ilegal berbagai golongan dengan nilai barang mencapai Rp15,5 milyar.
• Bea Cukai akan Lelang Hummer Selundupan, Dua Orang Terperiksa
Khusus di Bulan Juni 2023, Bea cukai Kalbagbar menindak sebanyak 1.435 liter minuman keras ilegal dengan nilai mencapai 1 milyar rupiah, lalu Bea cukai menindak sebanyak 660.236 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai 442 juta rupiah.
Selanjutnya mengamankan 6,2 kg sabu, 4 gram ganja dan 10 butir ekstasi dengan nilai mencapai 7 milyar rupiah, serta menindak 120 bal pakaian bekas dengan nilai barang mencapai 60 juta rupiah.
"Dari penindakan terhadap 641 kasus tersebut negara memiliki potensi kerugian sebesar 13 Milyar rupiah,'' ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea cukai Kalimantan Barat Imik Eko Putro saat konfrensi pers di Kantor Bea cukai Kalbagbar, Selasa 11 Juli 2023.
• Kantor Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Selama Januari-Desember 2022
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.