Kantor Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Selama Januari-Desember 2022
Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan BMN hasil penindakan dan operasi pasar pada periode Januari 2022 hingga Desember 2022.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bea cukai Sintete memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan potensi kerugian negara mencapai 69,3 juta, Selasa 27 Juni 2023.
Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan BMN hasil penindakan dan operasi pasar pada periode Januari 2022 hingga Desember 2022 berasal dari penindakan di PLBN Aruk.
PLH Kepala KPPBC TMP C Sintete Hadi Wijaya mengatakan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa produk hasil tembakau atau rokok yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya dan salah personalisasi serta minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.
"Pendidikan ini sesuai dengan UU no 17 tahun 2006 tentang perubahan ata UU no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 1995 tentang cukai," ujarnya.
Dia menyebutkan, Pakaian Bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sesuai pasal 47 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, peraturan menteri perdagangan tentang larangan impor Pakaian Bekas.
"Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas permendag nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan rang dilarang impor," katanya.
• Kantor Bea Cukai Sintete Musnahkan BMN, Potensi Kerugian Negara Rp69,3 Juta
Selain menimbulkan kerugian negara secara materi, juga terdapat kerugian negara dalam bentuk immaterial.
Satu, kata dia, dari sisi ekonomi impor Pakaian Bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar industri kecil dan menengah tekstil (ikm).
"Dan produk tekstil serta konveksi yang berakibat akan ada beberapa ikm TPT dan konveksi yang tutup atau mati yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri," katanya.
Lebih jauh kata dia, dari sisi kesehatan Pakaian Bekas akan menularkan penyakit ke pemakainya karena tidak higienis.
"Serta ketiga, dari sisi sosial importasi Pakaian Bekas akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia," harapnya.
• Polres Sambas Gelar Doa Bersama Jelang Hari Bhayangkara ke-77
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| 4206 Paket Sembako Operasi Pasar Tahap V Ludes Diserbu Warga Singkawang |
|
|---|
| KRONOLOGI Pengungkapan Sindikat Narkoba di Bandara Supadio Pontianak, 21 Gram Sabu Gagal Terbang |
|
|---|
| Alasan Baru Menkeu Purbaya Bikin Aturan Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal |
|
|---|
| RESMI! Berlaku Tarif Cukai Khusus untuk Produsen Rokok Ilegal Mulai Desember 2025 |
|
|---|
| DASAR Purbaya Sebut Bisnis Pakaian Bekas Impor Rugikan UMKM dan Industri Tekstil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/PLH-Kepala-Bea-Cukai-Sintete-Hadi-Wijaya-saat-memimpin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.