Dibuka! Lowongan PNS Part Time Resmi Gantikan Tenaga Honorer, Digaji Rp 5 Juta Kerja Cuma 4 Jam

Dibuka lowongan menjadi PNS Part Time untuk menggantikan posisi Tenaga Honorer yang resmi dihapus terhitung mulai 28 November 2023.

|
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS Part Time. Dibuka! Lowongan PNS Part Time Resmi Gantikan Tenaga Honorer, Digaji Rp 5 Juta Kerja Cuma 4 Jam. 

Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," kata Alex, Jumat 7 Juli 2023.

Pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.

Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

Besaran Gaji PNS Part Time

Gaji PNS Part Time merupakan imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan dalam bentuk uang oleh pemerintah secara adil dan layak.

Adapun PNS Part Time diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Nasib Tenaga Honorer Dihapus, PHK atau Diangkat PNS Part Time Resmi Diumumkan Presiden Jokowi

Sesuai peraturan ini, maka besaran gaji PPPK, yakni:

Gaji PNS Part Time Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PNS Part Time Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PNS Part Time Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PNS Part Time Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PNS Part Time Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PNS Part Time Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved