Alasan PNS Part Time Gantikan Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Status Kepegawaian sampai Pengangkatan

Proses transisi Tenaga Honorer diganti menjadi PNS Part Time resmi mulai tanggal 28 November 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi kolase tenaga honorer. Alasan PNS Part Time Gantikan Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Status Kepegawaian sampai Pengangkatan. 

TRIBUNPONTINAK.CO.ID - Skema PNS Part Time menggantikan posisi Tenaga Honorer yang resmi dihapus dari kementerian dan lembaga lengkap opsi penghasilan dan status kepegawaian.

Proses transisi dari Tenaga Honorer diganti menjadi PNS Part Time resmi mulai tanggal 28 November 2023.

Kini, Pemerintah terus berfokus membenahi permasalahan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), saat ini pemerintah membuka sejumlah opsi alternatif mengenai penanganan tenaga honorer di Tanah Air.

Seperti dijelaskan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Ia menyampaikan, opsi-opsi tersebut tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan asosiasi pemerintah daerah pada semua tingkatan, mulai dari gubernur hingga bupati/walikota.

"Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas dalam keterangan resmi, Selasa 28 Februari 2023.

Resmi Dihapus! Tenaga Honorer Kini Diganti PNS Part Time, Dilarang Potong Gaji dan PHK Massal

Penghapusan tenaga honorer November 2023

Berdasarkan data per 2018, sisa tenaga honorer di Indonesia sekitar 44.687 orang, yang disebut sebagai tenaga honorer kategori II (THK 2). Jumlah tenaga honorer ini seharusnya dituntaskan penataannya.

Hal ini salah satunya dilatarbelakangi karena pemerintah telah melarang seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sejak tahun 2018 lalu, dan memberikan waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penatan tenaga honorer, artinya sampai dengan November 2023.

Dikarenakan berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan publik seperti sektor pendidikan dan kesehatan, pengangkatan tenaga non-ASN pun masih dilakukan.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, pemerintah pun membuka peluang tak akan memberhentikan tenaga honorer, sebagai salah satu opsi jalan tengah penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia. Tapi, keputusan ini belum final.

Pemerintah masih memperdalam opsi-opsi alternatif penanganan penyelesaian tenaga honorer di Indonesia dengan melakukan analisis strategis, keuangan, hingga operasional.

Lebih lanjut, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, total mencapai 2,3 juta sebagai data dasar tenaga non-ASN, dengan hanya 1,8 juta yang diiringi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian termasuk kepala daerah.

Apa Itu PNS Part Time? Mulai Besaran Gaji hingga Tugas dan Kewajiban Pengganti Tenaga Honorer

Status kepegawaian tenaga honorer atau non-ASN

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved