Alasan PNS Part Time Gantikan Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Status Kepegawaian sampai Pengangkatan
Proses transisi Tenaga Honorer diganti menjadi PNS Part Time resmi mulai tanggal 28 November 2023.
TRIBUNPONTINAK.CO.ID - Skema PNS Part Time menggantikan posisi Tenaga Honorer yang resmi dihapus dari kementerian dan lembaga lengkap opsi penghasilan dan status kepegawaian.
Proses transisi dari Tenaga Honorer diganti menjadi PNS Part Time resmi mulai tanggal 28 November 2023.
Kini, Pemerintah terus berfokus membenahi permasalahan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer di Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), saat ini pemerintah membuka sejumlah opsi alternatif mengenai penanganan tenaga honorer di Tanah Air.
Seperti dijelaskan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Ia menyampaikan, opsi-opsi tersebut tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan asosiasi pemerintah daerah pada semua tingkatan, mulai dari gubernur hingga bupati/walikota.
"Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas dalam keterangan resmi, Selasa 28 Februari 2023.
• Resmi Dihapus! Tenaga Honorer Kini Diganti PNS Part Time, Dilarang Potong Gaji dan PHK Massal
Penghapusan tenaga honorer November 2023
Berdasarkan data per 2018, sisa tenaga honorer di Indonesia sekitar 44.687 orang, yang disebut sebagai tenaga honorer kategori II (THK 2). Jumlah tenaga honorer ini seharusnya dituntaskan penataannya.
Hal ini salah satunya dilatarbelakangi karena pemerintah telah melarang seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sejak tahun 2018 lalu, dan memberikan waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penatan tenaga honorer, artinya sampai dengan November 2023.
Dikarenakan berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan publik seperti sektor pendidikan dan kesehatan, pengangkatan tenaga non-ASN pun masih dilakukan.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, pemerintah pun membuka peluang tak akan memberhentikan tenaga honorer, sebagai salah satu opsi jalan tengah penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia. Tapi, keputusan ini belum final.
Pemerintah masih memperdalam opsi-opsi alternatif penanganan penyelesaian tenaga honorer di Indonesia dengan melakukan analisis strategis, keuangan, hingga operasional.
Lebih lanjut, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, total mencapai 2,3 juta sebagai data dasar tenaga non-ASN, dengan hanya 1,8 juta yang diiringi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian termasuk kepala daerah.
• Apa Itu PNS Part Time? Mulai Besaran Gaji hingga Tugas dan Kewajiban Pengganti Tenaga Honorer
Status kepegawaian tenaga honorer atau non-ASN
PNS
ASN
Part Time
pegawai
Pemerintah
Tenaga Honorer
Tunjangan PNS Part Time
Makna PNS Part Time
Arti PNS Part Time
Kewajiban PNS Part Time
Tugas PNS Part Time
Gaji PNS Part Time
0815-1010-1771 Warga Pontianak Kini Bisa Lapor Langsung ke Pemkot, Masalah Segera Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Bank Kalbar Berikan Layanan Spesial untuk Pensiunan ASN Lewat Program Layanan Plus |
![]() |
---|
Aturan Baru Tunjangan Anak PPPK Berlaku 1 Agustus 2025, Ini Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Pelantikan dan Rakerda Pemuda Katolik, Gubernur Kalbar Dorong Sinergi dan Lahirnya Pemimpin Muda |
![]() |
---|
Pemkab Kayong Utara dan Kejari Ketapang Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.