Alasan PNS Part Time Gantikan Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Status Kepegawaian sampai Pengangkatan

Proses transisi Tenaga Honorer diganti menjadi PNS Part Time resmi mulai tanggal 28 November 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi kolase tenaga honorer. Alasan PNS Part Time Gantikan Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Status Kepegawaian sampai Pengangkatan. 

Untuk diketahui, penyelesaian pegawai non-ASN, baik non-PNS, non-PPPK, dan THK II, menjadi amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 96 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK, jika memang memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Berubah! Aturan Baru PNS, Syarat Mengajukan Cuti hingga Beleid Pemecatan

Sehingga, PPK diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Hal ini diharapkan untuk memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN, dikarenakan ASN sudah memiliki standar penghasilan atau kompensasi.

Sementara itu, dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved