Alasan PNS Part Time Gantikan Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Status Kepegawaian sampai Pengangkatan
Proses transisi Tenaga Honorer diganti menjadi PNS Part Time resmi mulai tanggal 28 November 2023.
Untuk diketahui, penyelesaian pegawai non-ASN, baik non-PNS, non-PPPK, dan THK II, menjadi amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 96 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK, jika memang memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
• Berubah! Aturan Baru PNS, Syarat Mengajukan Cuti hingga Beleid Pemecatan
Sehingga, PPK diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
Hal ini diharapkan untuk memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN, dikarenakan ASN sudah memiliki standar penghasilan atau kompensasi.
Sementara itu, dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
PNS
ASN
Part Time
pegawai
Pemerintah
Tenaga Honorer
Tunjangan PNS Part Time
Makna PNS Part Time
Arti PNS Part Time
Kewajiban PNS Part Time
Tugas PNS Part Time
Gaji PNS Part Time
0815-1010-1771 Warga Pontianak Kini Bisa Lapor Langsung ke Pemkot, Masalah Segera Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Bank Kalbar Berikan Layanan Spesial untuk Pensiunan ASN Lewat Program Layanan Plus |
![]() |
---|
Aturan Baru Tunjangan Anak PPPK Berlaku 1 Agustus 2025, Ini Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Pelantikan dan Rakerda Pemuda Katolik, Gubernur Kalbar Dorong Sinergi dan Lahirnya Pemimpin Muda |
![]() |
---|
Pemkab Kayong Utara dan Kejari Ketapang Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.