Karyawan Bakar Pabrik

BREAKING NEWS - Saudaranya Dipecat, Pria di Pontianak Langsung Bakar Pabrik Tempat Mereka Bekerja

"Pada saat itu api segera berhasil dipadamkan oleh Petugas Pemadam bersama pegawai, dari sana kami melakukan penyelidikan, dari beberapa hari penyelid

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembakaran pabrik karet di Pontianak Utara oleh karyawannya sendiri, Sabtu 8 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kesal karena abang kandungnya dipecat dari pabrik karet, pria di Pontianak Utara nekat bakar pabrik karet tempatnya bekerja.

Beruntung saat itu petugas pemadan kebakaran dan pegawai pabrik cepat melakukan pemadaman, sehingga kebakaran tidak meluas ke seluruh pabrik.

Akibat perbuatan nekatnya itu, pria berinisial S saat ini ditangkap dan tahan di Polsek Pontianak Utara Untuk proses hukum selanjutnya

Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan peristiwa kebakaran di pabrik karet PT.Hok Tong Pontianak Utara pada 24 Juni 2023 lalu.

Saat itu sekira pukul 24.00 terjadi kebakaran di ruangan pengeringan karet di pabrik tersebut.

BREAKING NEWS - Hendak Pasang Reklame, Dua Pekerja di Pontianak Tersetrum

"Pada saat itu api segera berhasil dipadamkan oleh Petugas Pemadam bersama pegawai, dari sana kami melakukan penyelidikan, dari beberapa hari penyelidikan kami mendapati adanya kejanggalan pada peristiwa ini," ungkap AKP Suryadi saat ditemui di Polsek Pontianak Utara, Sabtu 8 Juli 2023.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat unsur kesengajaan.

"Jadi kami mendapatkan petunjuk bahwa karyawan pabrik berinisial SI yang melakukan pembakaran tersebut, berdasarkan bukti kami langsung mengamankan SI dirumahnya tanpa perlawanan untuk dimintai keterangan, dan saat diminta keterangan SI mengakui perbuatannya," ujarnya.

Kepada petugas, SI mengaku nekat berusaha membakar pabrik tempatnya bekerja karena kesal abang kandungannya yang telah bekerja selama 7 tahun dipecat perusahaan.

"Motifnya tersangka kesal karena Abang kandungnya dipecat perusahaan," jelas Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya karet bekas pembakaran, kantong kresek bekas BBM yang dituangkan tersangka ke karet, pakaian, serta rekaman CCTV di lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved