Public Service

Manfaat BPJS Kesehatan Untuk Dapatkan Faskes Tinggat Pertama, Ini Prosedur yang Harus Dilakukan!

Manfaat yang ditanggung meliputi pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan), p

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi berobat dengan BPJS Kesehatan pada faskes tingkat pertama-Simak prosedur mendapatkan layanan kesehatan di faskes jika berobat dengan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah manfaat BPJS Kesehatan untuk fakses Rawat Jalan dan Rawat Inap pada tingkat pertama agar sesuai dengan prosedur berobat dengan BPJS Kesehatan

Manfaat yang didapat meliputi pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan, pelayanan kuratif dan rehabilitatif, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan. 

Dengan adanya instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), membuat manfaat BPJS Kesehatan semakin luas. 

Kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang menjadi semakin penting dimiliki setiap orang dalam mengakses pelayanan kesehatan. 

Dilansir dari situs bpjs.kesehatan.go.id, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh Puskesmas atau yang setara.

Peserta bisa menggunakan Jaminan Sosial untuk kesehatan ini seumur hidup di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Tidak Mampu Membayar Iuran Mandiri! Begini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Offline dan Online

Berikut ini manfaat JKN BPJS Kesehatan, termasuk untuk Rawat Inap seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh:

- Puskesmas atau yang setara

- Praktik Mandiri Dokter

- Praktik Mandiri Dokter Gigi

- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri

- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

Segini Biaya Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan Kelas Terbaru Bulan Juli 2023

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved