Public Service

Segini Biaya Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan Kelas Terbaru Bulan Juli 2023

Hingga saat ini biaya iuran BPJS terus menjadi pertanyaan banyak masyarakat terkhusus peserta BPJS Kesehatan.

Editor: Peggy Dania
Kompas.com
Berikut biaya Iuran BPJS Kesehatan terbaru dibulan Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak dan catat inilah biaya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, dan III terbaru bulan Juli 2023.

Hingga saat ini biaya Iuran BPJS terus menjadi pertanyaan banyak masyarakat terkhusus peserta BPJS Kesehatan.

Pasalnya masih ada yang belum mengetahui berapa Iuran BPJS Kesehatan saat ini terlebih saat aturan kelas rawat inap juga telah diberlakukan. 

Untuk itu masyarakat harus selalu update terkait informasi jika Iuran BPJS sewaktu-waktu mengalami perubahan,.

Diketahui progam ini merupakan bentuk fasilitas dari negara untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengakses layanan kesehatan.

Seluruh masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memiliki BPJS Kesehatan.

Hal ini telah tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta  BPJS Kesehatan.

Kelas BPJS Tidak Dihapus, Apa Saja Fasilitas KRIS BPJS Kesehatan Kelas 3 dan Tarif Terbaru Iuran nya?

Kegunaan memiliki BPJS kesehatan pun tak cuma ketika sakit, tetapi untuk kebutuhan mengurus jual beli tanah.

Namun ternyata, masih banyak masyarakat yang tak paham bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan. 

Mereka juga bingung terkait biaya Iuran membuat BPJS Kesehatan apakah mengalami perubahan atau tidak. 

Ternyata Iuran  BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. 

Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Berikut adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per Juli 2023 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya.

 - BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang 

-  BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang  

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved