Info Stimulus

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dan Penyebab Kartu BPJS Tidak Aktif, Simak Penjelasan Berikut!

Adapun BPJS Kesehatan merupakan layanan dari pemerintah agar semua masyarakat bisa menikmati fasilitas kesehatan yang layak.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Infografis Program BPJS Kesehatan-Berikut ini cara mengaktifkan kepesertaan di BPJS Kesehatan sekaligus mengetahui penyebab Kartu BPJS dinonaktifkan. 

Kalau Anda sudah berusia 21 tahun, BPJS milikmu akan langsung lepas dari tanggungan orang tua.

Status kepesertaan akan otomatis tidak aktif saat Anda menginjak usia 21 tahun.

Bagi mereka yang menempuh pendidikan tinggi atau kuliah, masih bisa menggunakan BPJS yang ditanggung orang tua sampai menginjak usia 25 tahun ada pengecualian.

Ingin Mendapat Pelayanan Kesehatan Maksimal? Simak dan Penuhi Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan!

3. Peserta Keluar dari Perusahaan yang Menanggung Iuran BPJS

Perusahaan biasanya akan menanggung iuran BPJS Kesehatan milik karyawannya. Hal ini menjadi satu diantara fasilitas yang diberikan perusahaan untuk para karyawannya.

Namun, kalau Anda sudah resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka status kepesertaan BPJS-mu akan langsung tidak aktif.

Pasalnya, jika Anda sudah dinyatakan keluar, maka perusahaan tak lagi menanggung Iuran BPJS yang Anda miliki.

4. Dianggap Mampu Membayar Iuran

Pemerintah memiliki layanan Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Orang-orang yang menerima bantuan iuran ini biasanya dianggap tidak mampu sehingga pemerintah akan membayarkan iuran BPJS sang peserta tiap bulannya.

Peserta akan langsung dinonaktifkan BPJS-nya jika statusnya tidak lagi terdaftar di Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan Pemerintah dan menganggap Anda sudah bisa membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Biasanya, orang bakal kaget ketika tahu BPJS-nya tak bisa terpakai saat akan periksa di klinik kesehatan. Tapi Anda jangan panik dulu kalau tiba-tiba BPJS tidak bisa digunakan. 

BPJS Kesehatan Jamin dan Fasilitasi Persalinan, Simak Informasi Selengkapnya Disini!

Bagi peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran atau KIS PBI yang iurannya dibayar pemerintah, Anda harus datang ke kantor cabang untuk bisa mengaktifkan BPJS tersebut.

Sebagai alternatif, Anda bisa juga menghubungi BPJS Kesehatan Care Center untuk mengecek status kepesertaan KIS PBI.

Jika memang sudah dipastikan statusnya nonaktif, langsung lakukan laporan ke Dinas Sosial setempat dengan tahapan-tahapan berikut: 

Bawa Kartu JKN KIS, KTP, dan Kartu Keluarga, Dinas Sosial nantinya akan mengecek daftar kependudukan, lalu menerbitkan surat keterangan yang ditujukan ke Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permintaan reaktivasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved