Public Service

Cara Pindah Jenis Kepesertaan Kelas Rawat BPJS ke Mandiri, Iuran Peserta Bayar Pribadi!

Sehingga peserta dapat membayar iuran sendiri pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Setiap warga Indonesia diharapkan untuk mengikuti program ini agar mendapatkan keringanan biaya ketika sedang sakit dan harus berhubungan dengan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut akan diberikan cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri.

Sehingga peserta dapat membayar iuran sendiri pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. 

Pembayaran secara mandiri bisa dilakukan lewat beberapa metode yakni secara virtual bahkan Mobile banking

Peserta juga dapat mengunjungi ATM terdekat pada Bank Himbara

Untuk itu, ikuti saja cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri yang dapat diakses secara online. 

Perubahan kepesertaan dari perusahaan ke mandiri ini termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).

Kelas BPJS Tidak Dihapus, Apa Saja Fasilitas KRIS BPJS Kesehatan Kelas 3 dan Tarif Terbaru Iurannya?

Apabila BPJS Kesehatan di perusahaan lama akan dinon-aktifkan.

Perusahaan tidak lagi membayar iuran BPJS Kesehatan kamu setiap bulan seperti biasanya.

Saat berada dalam kondisi demikian, memiliki perlindungan atas risiko kesehatan sangat penting. Apalagi punya BPJS Kesehatan, yang merupakan program wajib dari pemerintah.

Sekarang ini, berobat ke puskesmas maupun rumah sakit pasti ditanyakan BPJS Kesehatan atau kepemilikan asuransi kesehatan swasta.

Jadi, harus dipastikan BPJS Kesehatan Anda tetap aktif meski sudah tidak di-cover perusahaan.

Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan Nonaktif, Begini Cara Membebaskannya!

Berikut cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri.

Cara Melakukan Perubahan Kelas Rawat PPU ke PBPU/BP BPJS Kesehatan:

* Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved