Public Service

Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan Nonaktif, Begini Cara Membebaskannya!

Pasalnya BPJS Kesehatan banyak dipilih sebab biaya yang lebih murah dibanding jaminan asuransi lainnya.

Editor: Peggy Dania
Kompas.com/(AFP/OLI SCARFF)
Berikut ini cara mengecek penerima BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) tahun 2023.- Berikut cara mengatasi BPJS Kesehatan yang nonaktif akibat penangguhan karena keterlambatan membayar iuran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara Menyelesaikan penangguhan pembayaran BPJS diperlukan saat ini.

Pasalnya BPJS Kesehatan banyak dipilih sebab biaya yang lebih murah dibanding jaminan asuransi lainnya.

Tapi pengguna BPJS acap kali mengeluhkan timbul persoalan penangguhan pembayaran yang bisa terjadi kapan saja.

Senada dengan BPJS Kesehatan non aktif karena premi, status kepesertaan akan dibekukan sehingga semua manfaat tak dapat diterapkan.

Umumnya timbul status peserta pemberitahuan penangguhan pembayaran saat kita cek memakai fasilitas dari BPJS Kesehatan.

Lalu bagaimana cara mengatasinya?

Untuk sistem cek penangguhan pembayaran BPJS bisa Anda lakukan secara gampang dengan login situs sah BPJS atau lewat aplikasi Mobile JKN.

Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Selisih Biayanya, Simak Permenkes Nomor 3 Tahun 2023!

Dapat juga cek lewat pesan SMS dengan mengirim bentuk seperti ini.

- NIK(spasi)Nomor_KTP atau NOKA(spasi)Nomor_kartu_BPJS

- Kirim ke 087775500400

Namun pastikan memiliki pulsa cukup guna mengirim SMS.

Cara Membayar Penangguhan Pembayaran BPJS

Jika telah memahami maksud penangguhan BPJS di atas, kemudian Anda tinggal mengenal sistem menyelesaikan atau menghilangkan penangguhannya.

Di mana caranya dengan membayar penangguhan pembayaran BPJS itu supaya nantinya kepesertaan dapat kembali aktif.

Pembayaran penangguhan itu semestinya dibayarkan semua member keluarga yang teregistrasi. Lalu bagaimana sistem membayar penangguhan BPJS itu?

Cek Iuran Telat Bayar BPJS Kesehatan Secara Online Lebih Mudah, Akses Mobile JKN Atau WhatsApp!

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved