Isu Penculikan Anak

Terungkap Dua Anak Perempuan yang Hilang di Pontianak Ternyata Korban Pencabulan Sang Ayah

ST, ayah dari anak perempuan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar berhasil mengungkap dua anak perempuan di Kota Pontianak yang sempat dikabarkan hilang 23 Juni 2023 lalu ternyata merupakan korban kekerasan fisik dan korban perkosaan dari ayah kandungnya sendiri.

ST, ayah dari anak perempuan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak ketika pada Minggu 18 Juni 2023 sekira jam 20.00 WIB, korban AG (11) mengirimkan pesan via WhatsApp kepada wali kelas atau gurunya.

Korban saat itu menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri dan dipukuli menggunakan kursi plastik berulang kali.

Lalu, pada Senin 19 Juni 2023 korban AG dipanggil oleh wali kelasnya untuk bercerita tentang apa sebenarnya yang telah terjadi.

"Kepada gurunya, korban bercerita bahwa selama ini ayah kandungnya telah menyetubuhinya setiap malam rentan waktu antara jam 22.00 hingga pukul 01.00. Perkosaan itu dilakukan ayahnya sejak tahun 2019 atau sejak korban kelas 2 SD dengan intensitas sekitar seminggu tiga kali tersangka mengajak korban untuk bersetubuh," ungkap Raden Petit Wijaya.

Ayah Dua Anak Perempuan yang Sempat Hilang di Pontianak Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan

Kronologi Terkuaknya Bocah 11 Tahun di Pontianak Dirudapaksa Ayah Kandungnya Sejak 2019

Pada saat korban sudah tidur, tersangka ST masuk kedalam kamar korban dan sebelum menyetubuhi korban.

Tersangka ST mengancam jika korban tidak mau menuruti maka nanti tidak akan dikasih uang jajan dan akan menyita HP korban.

Mendengar kejadian tersebut, karena ibu AG sudah meninggal dunia dan dari pihak saudara kandung atau adik kakak AG tidak ada yg bisa diharapkan.

Pihak sekolah lalu mengadukan hal tersebut kepada KPPAD Kalbar yang selanjutnya pihak KPPAD Provinsi Kalbar selaku pendamping korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ditreskrimum Polda Kalbar

Atas perbuatannya ST yang saat ini ditahan di Polda Kalbar akan dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved