Public Service

Apakah KTP Pemilik Lama Masih Diperlukan? Ini Syarat dan Biaya Urus Balik Nama Kendaraan Terbaru!

Lantas, Apakah KTP Pemilik Lama Masih Diperlukan? Simak penjelasannya pada artikel yang kami sajikan ini. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/tribunjualbeli
Dokumen BPKB, STNK dan KTP-Berikut ini informasi tentang syarat bea balik nama kendaraan bermotor yakni tidak perlu menyertakan KTP pemilik lama apabila membeli kendaraan bekas dengan penyesuaian aturan terbaru Bea Balik Nama. 

4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)

- Baru per penerbitan 225.000,00

- Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

- Baru per penerbitan 375.000,00

- Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00

Demikian tadi penjelasan mengenai apakah KTP lama pemilik lama kendaraan perlu dibawa saat akan melakukan upaya balik nama kendaraan, Sekaligus rincian biaya terbaru. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved