Public Service
Apakah KTP Pemilik Lama Masih Diperlukan? Ini Syarat dan Biaya Urus Balik Nama Kendaraan Terbaru!
Lantas, Apakah KTP Pemilik Lama Masih Diperlukan? Simak penjelasannya pada artikel yang kami sajikan ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada saat baru beli kendaraan bekas, biasanya pemilik baru akan melakukan proses balik nama kendaraan.
Lantas, Apakah KTP Pemilik Lama Masih Diperlukan? Simak penjelasannya pada artikel yang kami sajikan ini.
Hal ini dilakukan supaya saat mau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak perlu lagi pinjam KTP pemilik lama.
Dilansir dari Kompas.com, balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.
Pengalihan nama tersebut dilakukan di STNK dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.
• STNK Dokumen Resmi yang Dikeluarkan Oleh Kepolisian, Ini Syarat Perpanjang Masa Berlaku STNK 5 Tahun
* KTP asli dan fotokopi pemilik baru
* BPKB asli dan fotokopi
* STNK asli dan fotokopi
* Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
* Bukti cek fisik kendaraan
* Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
• Memahami Cara Bayar Pajak Untuk Memperpanjang STNK Dengan Aplikasi SIGNAL
1. Biaya administrasi: Rp 35.000
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)
- Baru per penerbitan 225.000,00
- Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
- Baru per penerbitan 375.000,00
- Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00
Demikian tadi penjelasan mengenai apakah KTP lama pemilik lama kendaraan perlu dibawa saat akan melakukan upaya balik nama kendaraan, Sekaligus rincian biaya terbaru. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.