Public Service

Apakah KTP Pemilik Lama Masih Diperlukan? Ini Syarat dan Biaya Urus Balik Nama Kendaraan Terbaru!

Lantas, Apakah KTP Pemilik Lama Masih Diperlukan? Simak penjelasannya pada artikel yang kami sajikan ini. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/tribunjualbeli
Dokumen BPKB, STNK dan KTP-Berikut ini informasi tentang syarat bea balik nama kendaraan bermotor yakni tidak perlu menyertakan KTP pemilik lama apabila membeli kendaraan bekas dengan penyesuaian aturan terbaru Bea Balik Nama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada saat baru beli kendaraan bekas, biasanya pemilik baru akan melakukan proses balik nama kendaraan.

Lantas, Apakah KTP Pemilik Lama Masih Diperlukan? Simak penjelasannya pada artikel yang kami sajikan ini. 

Hal ini dilakukan supaya saat mau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak perlu lagi pinjam KTP pemilik lama.

Dilansir dari Kompas.com, balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di STNK dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

STNK Dokumen Resmi yang Dikeluarkan Oleh Kepolisian, Ini Syarat Perpanjang Masa Berlaku STNK 5 Tahun

Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

* KTP asli dan fotokopi pemilik baru

* BPKB asli dan fotokopi

* STNK asli dan fotokopi

* Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran

* Bukti cek fisik kendaraan

* Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

Memahami Cara Bayar Pajak Untuk Memperpanjang STNK Dengan Aplikasi SIGNAL

Berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

1. Biaya administrasi: Rp 35.000

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)

- Baru per penerbitan 225.000,00

- Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

- Baru per penerbitan 375.000,00

- Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00

Demikian tadi penjelasan mengenai apakah KTP lama pemilik lama kendaraan perlu dibawa saat akan melakukan upaya balik nama kendaraan, Sekaligus rincian biaya terbaru. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved