Info Stimulus

Cek Jadwal Pencairan BLT Dana Desa Bulan Juni 2023, KPM Dapat Bansos Rp 900 Ribu!

Adapun keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan senilai Rp300 ribu per bulan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Bansos BLT Dana Desa Berupa Uang Tunai Rp 900 ribu-Berikut ini jadwal pencairan Bansos BLT Dana Desa tahun 2023 untuk KPM tergolong dalam kemiskinan ekstrem dan belum mendapatkan Bansos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jadwal pencairan BLT Dana Desa yang kini disebut sebagai BLT Kemiskinan Ekstrem senilai Rp900 ribu.

Adapun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan senilai Rp300 ribu per bulan.

Satu diantara syarat penting jadi penerimanya adalah KPM tersebut bukanlah anggota PKH dan BPNT.

Pengelolaan Dana Desa pada 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022.

Penyaluran tahap 1 untuk alokasi Januari, Februari, Maret telah rampung dilaksanakan.

Kini masuk periode penyaluran tahap 2 untuk alokasi April, Mei, Juni.

Kapan BLT Dana Desa 2023 Cair? Penerima Manfaat Terima Alokasi 3 Bulan, Catat Jadwalnya!

Pada Juni ini Pemerintah melalui Kemendes akan menyalurkan kembali bantuan BLT Dana Desa (DD), yang sekarang disebut dengan BLT Kemiskinan Ekstrem. 

Untuk triwulan ke 2 ini dana yang didapatkan akan sama yaitu alokasi 3 bulan Rp900.000, dengan kuota penerima tergantung masing-masing desa atau kelurahan.

Untuk melihat daftar penerima bansos BLT Dana Desa di tahap 2 ini bisa dicek di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan, lalu Masukkan nama sesuai KTP. 

Jika nama Anda masuk dalam daftar penerima maka siap-siap untuk menerima BLT Dana Desa senilai Rp900 ribu.

Penyaluran BLT Kemiskinan ekstrem tersebut biasanya akan dilakukan di balai desa atau kantor kelurahan. 

Meminimalisir Angka Kemiskinan, Inilah Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2023!

Penyaluran akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Bisa paling cepat akhir Juni ini sebelum Hari Raya Idul Adha, bisa paling lambat Juli 2023 mendatang. 

Hal ini diserahkan kepada pihak desa atau kelurahan masing-masing. 

Sesuai dengan kebijakan Kemendes, dan PTT yang menyerahkan wewenang sepenuhnya pada desa maupun kelurahan masing-masing yang tersebar diseluruh tanah air. 

Bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan ini, diprioritaskan menjadi penerima.

Pertama, merupakan keluarga yang memiliki anggota keluarga disabilitas. 

Kedua, memiliki anggota keluarga lansia. 

Ketiga, memiliki anggota keluarga yang sakit-sakitan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) sesuai desa atau kelurahan domisili KTP. 

Nantinya penerima yang dinyatakan memenuhi syarat akan diajukan sebagai penerima melalui Musdes (Musyawarah Desa).

Sebagai tambahan informasi, bantuan ini sudah berjalan sejak 2020 lalu. 

Tujuan diberikannya adalah sebagai stimulus dari dampak Covid-19 yang terjadi diseluruh dunia beberapa waktu lalu. 

Setelah kasus pandemik ini mereda, pemerintah mengalihkan fungsinya guna pemberantasan angka kemiskinan ekstrem yang ada di Indonesia yang indikatornya menunjukan angka yang semakin tinggi. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved