Tersangka Kasus Pencurian di Toko Jalan Budi Utomo Diciduk Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap

Terhadap UN sudah kami tetap kan selaku tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
Tersangka kasus pencurian diciduk Polisi, Selasa 20 Juni 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang pria asal Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, UN (42) diciduk Polisi usai aksinya membongkar Toko di Jalan Budi Utomo Gg. Markaban Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku menggasak 5 Slop Rokok , 200 pcs Vocer Pulsa/Data, dan Uang sebesar Rp. 3.000.000, dari dalam Toko milik Korban.

Akibat perbuatan UN, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap, Selasa 13 Juni 2023 pukul 08.00 Wib.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui AKP Dede Hasanudin, S.H., Kapolsek Sungai Kakap mengatakan, Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanggul II Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti.

Sat Reskrim Polres Singkawang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

“ Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Sungai kakap, UN berhasil kami amankan pada hari Kamis 15 Juni 2023 pukul 15.37 Wib beserta barang bukti, selanjutnya NU diamankan ke Polsek Sungai Kakap untuk proses lebih lanjut,” ungkap Dede saat dikonfirmasi, Selasa 20 Juni 2023 pagi.

“ Korban mengetahui beberapa barang telah hilang pada saat hendak membuka toko pada jam 06.30 Wib pada hari Selasa 13 Juni 2023,” katanya.

“ Pelaku ini masuk kedalam toko milik korban dengan cara melalui jendela belakang, jendela itu dicungkil dengan menggunakan kayu tipis dan selanjutnya ditarik dengan menggunakan tangan oleh pelaku sehingga kunci slotnya terlepas, dimana antara jendela dan kusen toko itu ada celah sehingga dimanfaatkan UN untuk masuk ke dalam toko milik korban,” terang Dede.

“ Pada saat di introgasi UN mengakui perbuatannya dan uang tersebut digunakannya untuk keperluan pribadinya, ada beberapa voucher dan Rokok yang sudah digunakannya pelaku secara pribadi,” sambungnya

“ Terhadap UN sudah kami tetap kan selaku tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegas Kapolsek Sungai Kakap, Dede Hasanudin, S.H.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved