DAD Sekayam Kolaborasi Bersama PT GKM Sosialisasikan Aturan Sanksi Adat Pencurian TBS

Adapun sanksi tersebut yakni sebagai berikut, tindakan pelanggaran hukum yang dimaksud pada Bab II pasal 2 ayat (1) dikategorikan Tindakan pidana...

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
FOTO BERSAMA - Ketua DAD Kecamatan Sekayam Aris Haryono dan pihak PT GKM serta peserta sosialisasi saat foto bersama di Kantor Afdeling OK Kebun KSM PT GKM, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 8 November 2025. Humas PT GKM. 

Ringkasan Berita:
  • Para tetua adat dan tokoh masyarakat menggelar ritual adat dan pemasangan baliho bertuliskan sanksi hukum adat bagi pelaku pencurian aset perusahaan yang dipasang di sejumlah titik-titik utama afdeling kebun. 
  • Selama proses penyelesaian kasus, fasilitas atau kendaraan yang digunakan barang bukti ditahan di kantor kebun perusahaan dan diketahui oleh petugas kepolisian setempat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sekayam bersama PT Global Kalimantan Makmur (GKM) melaksanakan sosialisasi aturan sanksi hukum adat atas pelanggaran khususnya pencurian tandan buah sawit (TBS) milik PT GKM dan kebun pribadi di Kantor Afdeling OK Kebun KSM PT GKM, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 8 November 2025. Kegiatan dihadiri lebih kurang 50 orang tokoh masyarakat dan tokoh adat.

Hadir pada kegiatan ini pengurus DAD Kecamatan Sekayam, tiga ketemenggungan, tiga Kepala Desa yaitu Desa Sotok, Desa Pengadang dan Desa Bungkang.

Selain itu, hadir 17 pengurus adat setiap dusun dari 3 desa tersebut.  

Dalam sosialisasi itu, para tetua adat dan tokoh masyarakat menggelar ritual adat dan pemasangan baliho bertuliskan sanksi hukum adat bagi pelaku pencurian aset perusahaan yang dipasang di sejumlah titik-titik utama afdeling kebun. 

Adapun sanksi tersebut yakni sebagai berikut, tindakan pelanggaran hukum yang dimaksud pada Bab II pasal 2 ayat (1) dikategorikan Tindakan pidana ringan, dengan nilai kerugian akibat tindakan tersebut tidak melebihi dari nilai nominal sebesar Rp 2,5 juta dan belum pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum baik norma-norma hukum adat maupun hukum negara, maka diselesaikan secara hukum adat dan hanya berlaku satu kali bagi pelaku. 

Sanksi adat yaitu, besaran atas pelanggaran norma-norma adat sesuai peraturan adat sebanyak 4 buah per kasus. Ganti rugi TBS Rp 250.000 per tandan TBS.

Denda alat angkut yang digunakan dalam melakukan tindakan pelanggaran pencurian menggunakan sampan sebesar Rp 2 juta per unit. 

Jika alat angkut sepeda motor dendanya mencapai Rp 3 juta per unit, apabila alat angkut mobil langsir (roda empat) maka denda adat Rp 10 juta per unit. Kemudian, jika pelaku menggunakan alat angkut truk (roda 6) alat langsir dikenakan denda sebesar Rp 15 juta per unit. 

Seluruh denda dan sanksi adat wajib diselesaikan dalam tempo 3 sampai  7 hari setelah dijatuhkan putusan adat, dan jika melebihi waktu yang udah ditentukan, pelanggaran tersebut dilanjutkan kepada pihak yang berwajib.

Selama proses penyelesaian kasus, fasilitas atau kendaraan yang digunakan barang bukti ditahan di kantor kebun perusahaan dan diketahui oleh petugas kepolisian setempat.

Baca juga: PT GKM Raih Tiga Penghargaan di Ajang Sabang Merah Award 2024

Bila pelaku yang sama melakukan tindakan yang kedua kalinya walaupun tipiring, maka tidak ada lagi proses penyelesaian secara adat dan kasus tersebut langsung diserahkan kepada pihak berwajib. 

Masih dalam sanksi tersebut, tindakan pelanggaran hukum yang dimaksud adalah kategori tindakan pelanggaran hukum di atas ketentuan tindakan pidana ringan dengan nominal Rp 2,5 juta per kasus yaitu bernilai lebih dari nominal Rp 2,5 juta per kasus maka kasus tersebut dilimpahkan kepada pihak yang berwajib.

Apabila penadah terlibat dan disebut oleh pelaku pencurian sesuai BAP kepolisian, maka dalam kasus ini akan dikenakan sanksi adat sebanyak dua kali lipat dari ketentuan di atas. Apabila pelaku pencurian anak di bawah umur (di bawah umur 15 tahun) maka anak tersebut diproses secara hukum adat dan dikenakan sanksi adat sesuai ketentuan adat. 

Tindakan pelanggaran hukum pencurian berondolan, maka kasus tersebut diselesaikan secara hukum adat dengan sanksi adat sebesar 2 buah dengan mengganti kerugian yang dialami oleh pihak korban.

Keputusan sanksi hukum adat diputuskan oleh pemangku adat yang sah terdiri dari pengurus adat keputusannya paling tinggi 4 buah dan temenggung keputusannya di tas 4 buah dan tidak dibenarkan kepada orang yang bukan pemangku adat untuk memutuskan sanksi adat, jika yang memutuskan sanksi adat bukan pemangku adat yang sah, maka akan dikenakan sanksi adat sebesar 1 kati panink 4 buah oleh temenggung. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved