Sat Reskrim Polres Singkawang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
untuk Pasal yang di persangkakan terhadap Tersangka Inisial D adalah Pencurian dengan kekerasan,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang, menggelar Kegiatan Press Conference Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan ( Jamret) di Ruang Press Conference Polres Singkawang di Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Senin 19 Juni 2023.
Kegiatan Press conference tersebut dipimipin oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P. dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang Akp Sihar Binardi Siagian, S.H., Kanit Pidum Sat reskrim Polres Singkawang dan Kasihumas Polres Singkawang.
Sat Reskrim Polres Singkawang Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan ( Jamret) yang terjadi di Jalan Manggis Gg. Manggis Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.
• Tim Joker Polsek Sungai Raya Ciduk Dua Pelaku Pencurian di Pemakaman Bhakti Suci Sungai Raya
Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P., Menuturkan, Bahwa Sat Reskrim Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap satu orang pelaku pencurian, laki-laki berusia 33 Tahun dengan Inisial "D" yang merupakan residivis yang masih belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Singkawang.
Kornologi terjadinya Pencurian dengan Kekerasan tersebut, berawal pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 korban sedang jalan pagi melalui Jalan Manggis Singkawang, Tiba- tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor matic dari arah belakang menghampiri korban, dan langsung menarik/merampas kalung emas yang sedang dipakai dilehernya, adapun kalung emas tersebut seberat 12 gram.
Pelaku berhasil merampas kalung emas milik korban dan pelaku berhasil membawa barang hasil kejahatannya tersebut dengan menggunakan sepeda motornya.
Atas terjadinya Pencurian dengan Kekerasan / Jamret tersebut pelapor / korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang,
Selanjutnya berdasarkan laporan dari warga masyarakat tersebut, Tim Buser Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan, dan didapat informasi bahwa ciri- ciri pelaku jamret tersebut adalah pelaku Inisal "D" yang belum lama keluar dari LP Klas 2 B Singkawang, kemudian tim buser mendapat Informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial "D" di Jl. R.A. Kartini Kel. Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah.
Kemudian dari hasil pengembangan terhadap pelaku D, sejak keluar dari LP Klas 2B Singkawang pada tanggal 16 Mei 2023 mengaku telah melakukan pencurian/jamret sebanyak 14 Kali yang dilakukannya disekitar Kota Singkawang, dan Saat ini Kasus ini sedang ditangani Sat Reskrim Polres Singkawang guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
"Ianya juga menambahkan bahwa untuk Pasal yang di persangkakan terhadap Tersangka Inisial D adalah Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Sub Pasal 362 KUHPidana, dengan anancaman hukuman 12 tahun," pungkasnya.
Polsek Singkawang Barat dan Polsek Singkawang Tengah Gelar Jumat Berkah dengan Berbagi Sembako |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
Buron 15 Hari, Pelaku Pembacokan di Kayan Hilir Sintang Akhirnya Ditangkap, Polisi Dalami Motifnya |
![]() |
---|
7 Fakta Guru Hendak Cekik Siswa SD saat Upacara di Lampung, Kini Dipolisikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.