Jebol Dinding Rumah Kosong, Pelaku Curat di Sekadau Ditangkap Polisi
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut,
Ringkasan Berita:
- Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut
- Saat melakukan pengecekan, korban mendapati bagian dinding belakang rumah dalam keadaan jebol dan sejumlah barang hilang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Raya Sekadau - Sintang KM 6, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial S (37) ditangkap, Senin 10 November 2025.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menemukan salah satu barang bukti berupa keyboard Yamaha PSR-S550 milik korban.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan keyboard yang sempat dijual pelaku. Setelah dikembangkan, identitas pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan,” ujar IPTU Zainal, Rabu 12 November 2025.
Kasus ini bermula saat korban berinisial E (36) mengecek rumah miliknya pada Senin (11/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Rumah tersebut sudah lama tidak ditempati karena korban pindah ke tempat lain.
Saat melakukan pengecekan, korban mendapati bagian dinding belakang rumah dalam keadaan jebol dan sejumlah barang hilang.
“Barang yang hilang di antaranya keyboard Yamaha PSR-S550, televisi LG 43 inci, empat velg mobil lengkap dengan ban, satu dongkrak, dan tiga aki mobil. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,8 juta,” kata IPTU Zainal.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol dinding bagian belakang menggunakan sebatang kayu yang diambil di sekitar lokasi.
Setelah mengambil barang-barang milik korban, pelaku sempat menjual sebagian hasil curiannya.
• DAD Sekayam Kolaborasi Bersama PT GKM Sosialisasikan Aturan Sanksi Adat Pencurian TBS
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
IPTU Zainal menyebut terhadap barang bukti yang berhasil diamankan antara lain serpihan dinding, satu unit keyboard Yamaha PSR-S550, dan satu buah pengecas.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Polsek Pulau Maya Sigap Bantu Anak Sekolah Lewati Jembatan Terendam Pasang Air Laut |
|
|---|
| Sat Lantas Polres Melawi Imbau Pedagang Keliling di Depan SMPN 1 Nanga Pinoh Antisipasi Kemacetan |
|
|---|
| Kapolres Kayong Utara Pantau Langsung Program MBG di Sekolah Dasar dan TK |
|
|---|
| Periksa Personel! Kapolsek Tegaskan Disiplin, Integritas danLarang Gaya Hidup Hedon |
|
|---|
| Polsek Mandor Raih Penghargaan Tertinggi! Kinerja Aplikasi BOS V2 Diapresiasi Wakapolres Landak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tsk-dan-bba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.