3 Tersangka Pencurian Tabung Gas 3 Kg di Sanggau Diringkus Polisi, Aksi Terencana pada Dini Hari

Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang

Editor: Jamadin
Humas Polres Sanggau
AMANKAN TERSANGKA -  Tiga orang tersangka pencurian berhasil diamankan setelah dikejar dan ditangkap oleh warga bersama aparat kepolisian, Senin 10 November 2025 dini hari.Ketiganya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Ringkasan Berita:
  • Teriakan Yayan sontak mengundang perhatian warga sekitar, di antaranya Rajali (50), Panus (47), dan Bujang (48).
  • Ketiganya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -  Aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang sempat menggegerkan warga Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, akhirnya berhasil diungkap.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah dikejar dan ditangkap oleh warga bersama aparat kepolisian pada Senin 10 November 2025 dini hari.

Informasi awal diterima Polsek Kapuas sekitar pukul 06.00 WIB dari masyarakat setempat yang melaporkan bahwa warga Desa Nanga Biang telah mengamankan tiga pelaku pencurian di toko milik Yayan Hudayana, seorang warga Dusun Wonerejo, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas.

Ketiga pelaku diketahui bernama MS (19) asal Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau; SH (41) asal Desa Semanggis Raya, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, dan MJ (22) asal Desa Bokak Sebunbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Ketiganya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa bermula sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban, Yayan Hudayana, mendengar suara berisik di sekitar tokonya. Merasa curiga, ia segera memeriksa dan mendapati tiga orang sedang berusaha mengambil tabung gas elpiji.

Spontan Yayan berteriak “Maling” hingga membuat para pelaku panik dan melarikan diri menggunakan mobil Avanza berwarna merah marun dengan nomor polisi KB 1380 VB.

Teriakan Yayan sontak mengundang perhatian warga sekitar, di antaranya Rajali (50), Panus (47), dan Bujang (48).

Mereka berinisiatif mengejar pelaku menggunakan sepeda motor sembari menghubungi rekan di Desa Semanggis Raya agar melakukan penghadangan di jalur yang diduga menjadi arah pelarian.

Sekitar pukul 04.10 WIB, upaya pengejaran tersebut membuahkan hasil. Para pelaku berhasil diamankan warga di Dusun Krosik, Desa Semanggis Raya.

Diduga Lakukan Pencurian Uang, Ibu Rumah Tangga di Ketapang Diamankan Polisi

Warga kemudian membawa ketiga pelaku ke Kantor Desa Nanga Biang untuk menghindari amukan massa, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Polsek Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 tabung gas elpiji 3 kilogram, 1 unit mobil Avanza warna merah marun KB 1380 VB, 1 buah pisau cutter, dan 1 lembar STNK kendaraan. Barang bukti tersebut diduga digunakan dan hasil dari aksi pencurian di toko korban.

Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, dalam keterangannya menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil sinergi cepat antara masyarakat dan aparat kepolisian.

“Kami apresiasi warga yang tanggap dan berani membantu aparat dalam mengamankan para pelaku. Respons cepat warga sangat membantu proses penegakan hukum,” ujar Iptu Marianus.

Ia menambahkan, modus pencurian yang dilakukan para pelaku menunjukkan adanya perencanaan matang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved