Public Service

Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Selisih Biayanya, Simak Permenkes Nomor 3 Tahun 2023!

Peraturan Terbaru Kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Pelayanan BPJS Kesehatan- Simak standar pelayanan BPJS Kesehatan susai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 ketahui selisih biaya yang keluarkan. 

Selisih tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap kelas 2.

Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1. 

Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1 Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1.

Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan Rawat Inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

12 Kriteria Pelayanan Rumah Sakit, Kelas 1 BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Diganti Sistem KRIS

Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan.

Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.

Sebagai informasi, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.

Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan Rawat Inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.

Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap sesuai hak peserta.

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved