Public Service
12 Kriteria Pelayanan Rumah Sakit, Kelas 1 BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Diganti Sistem KRIS
Adapun BPJS Kesehatan menghapus layanan Rawat Inap kelas 1 bagi PNS dan pensiunan bukan tanpa alasan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rawat Inap kelas 1 bagi PNS dan pensiunan dihapus oleh BPJS Kesehatan.
Adapun BPJS Kesehatan menghapus layanan Rawat Inap kelas 1 bagi PNS dan pensiunan bukan tanpa alasan.
Sehingga PNS dan pensiunan dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas pelayanan Kesehatan seperti biasanya.
Pemerintah sepakat untuk menghapus BPJS Kesehatan kelas 1 ini dengan alasan agar seluruh masyarakat dapat merasakan hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Tidak membedakan golongan maupun tingkat sosial ekonomi seseorang termasuk PNS dan pensiunan dengan memberikan fasilitas pelayanan Kesehatan Rawat Inap yang sama.
• Cara Cek Status BPJS Kesehatan 2023 Apakah Aktif Atau Tidak Melalui Aplikasi Mobile JKN!
Diketahui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memberikan kriteria yang menjadi standar fasilitas di setiap rumah sakit sebagai standar pelayanan yang baru.
Standar pelayanan baru ini diperuntukan untuk mengganti standar pelayanan fasilitas Rawat Inap kelas 1 BPJS Kesehatan bagi masyarakat Indonesia termasuk PNS dan Pensiunan.
Pelayanan baru BPJS dengan 12 kriteria standar pelayanan ini juga disebut dengan KRIS atau dengan arti Kelas Rawat Inap Standar.
Jadi ini berarti kelas Rawat Inap kelas 1 akan digantikan dengan fasilitas KRIS.
Sehingga Kemenkes melalui BPJS akan meniadakan kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 dengan menggantikan Kelas Rawat Inap Standar pada tahun 2023.
Berikut adalah 12 kriteria standar pelayanan yang ditentukan oleh Kemenkes yang harus dipatuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia dalam mewujudkan pergantian fasilitas pelayanan Rawat Inap kelas 1, yakni:
1. Spesifikasi kamar mandi ruangan
2. Kelengkapan tempat tidur
3. Suhu dan kelembaban ruangan
4. Pencahayaan ruangan
Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
![]() |
---|
Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.