Public Service

Bagaimana Berobat Berdasarkan Tingkat Penyakit Dengan BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya Disini!

Cara berobat di layanan BPJS Kesehatan melalui beberapa tahapan, misalnya saja Faskes 1 atau rumah sakit.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/@Bpjskesehatan_RI
Berikut adalah penjelasan mengenai cara berobat di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tentang faskes yang didapat berdasarkan penyakit pasien. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Cara berobat di layanan BPJS Kesehatan melalui beberapa tahapan, misalnya saja faskes 1 atau rumah sakit.

Seperti diketahui BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, Puskesmas, dan rumah sakit.

Selain itu fasilitas yang didapatkan peserta berdasarkan jenis kelas yang terdaftar.

Selain itu, untuk memudahkan penyaluran faskes, peserta dapat memenuhi iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi.

Bagaimana Dengan Iuran BPJS Kesehatan, Setelah Ujicoba Kelas Rawat Inap Standar Berlaku?

rumah sakit yang ditunjuk atau rumah sakit partner BPJS Kesehatan akan menerima Pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan jika memenuhi prosedur.

Hal ini ditujukan bagi semua peserta, baik peserta kelas I, II, III, peserta PBI maupun non PBI.

Berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit berdasarkan tingkat penyakit Pasien dilansir lewat kontan.co.id:

1. Berobat Penyakit Umum

Pertama, peserta dengan penyakit umum disini maksudnya adalah jenis penyakit ringan yang umum diderita seperti flu, batuk, demam, dan lain sebagainya.

Biasanya jenis penyakit ini tidak memerlukan penanganan medis yang lebih serius dan bisa ditangani oleh dokter pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1).

Kunjungi Faskes 1 (Puskesmas atau Klinik) yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan anda untuk berobat.

Faskes 1 ini yang menentukan tempatnya adalah peserta sendiri ketika melakukan pendaftaran.

Menuju loket pendaftaran, serahkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran.

Jika kepesertaan anda tidak ada masalah, maka pendaftaran anda diterima dan menunggu panggilan sesuai antrian untuk diperiksa dokter.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved