Public Service

Bagaimana Berobat Berdasarkan Tingkat Penyakit Dengan BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya Disini!

Cara berobat di layanan BPJS Kesehatan melalui beberapa tahapan, misalnya saja Faskes 1 atau rumah sakit.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/@Bpjskesehatan_RI
Berikut adalah penjelasan mengenai cara berobat di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tentang faskes yang didapat berdasarkan penyakit pasien. 

Biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.

Berobat Dengan BPJS Kesehatan Wajib Siapkan Surat Rujukan Dari Faskes, Apakah Ada Pengecualian?

2. Berobat Penyakit Berat

Penyakit berat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan khusus dan tidak bisa ditangani oleh Faskes Pertama.

Untuk jenis penyakit ini maka perlu ditangani di rumah sakit dengan peralatan atau Dokter spesialis.

* Kunjungi Faskes Pertama adalah dokter yang tertera di kartu BPJS Kesehatan untuk meminta surat rujukan ke rumah sakit.

* Surat rujukan ini sangat penting agar biaya pengobatan anda ditanggung BPJS Kesehatan.

* Kemudian, Pasien yang mendapatkan surat rujukan, segera kunjungi rumah sakit rujukan.

* Masuk loket pendaftaran khusus Pasien rawat jalan BPJS Kesehatan.

* Persyaratan pendaftaran biasanya KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan.

* Pilihlah dokter spesialis sesuai dengan penyakit yang diderita.

* Tunggu antrian untuk mendapatkan giliran pemeriksaan medis oleh Dokter spesialis.

* Biaya pengobatan yang sesuai dengan prosedur di atas akan ditanggung BPJS Kesehatan.

12 Kriteria Pelayanan rumah sakit, Kelas 1 BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Diganti Sistem KRIS

3. Berobat Penyakit Darurat

Penyakit darurat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan medis segera karena dalam kondisi kritis atau gawat darurat.

Penyakit yang termasuk gawat darurat akan mengancam nyawa Pasien apabila tidak dilakukan penanganan medis dengan segera.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved