Public Service

Bagaimana Berobat Berdasarkan Tingkat Penyakit Dengan BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya Disini!

Cara berobat di layanan BPJS Kesehatan melalui beberapa tahapan, misalnya saja Faskes 1 atau rumah sakit.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/@Bpjskesehatan_RI
Berikut adalah penjelasan mengenai cara berobat di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tentang faskes yang didapat berdasarkan penyakit pasien. 

* Bawa Pasien ke rumah sakit yang memiliki fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis. 

* Ungkap keluhan yang dirasakan Pasien kepada perawat atau Dokter jaga.

* Keluarga Pasien mengurus proses administrasi ke ruang pendaftaran.

* Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan Pasien.

*Khusus untuk kondisi gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan dari faskes 1.

* Pasien yang ditangani di IGD, setelah kondisi membaik maka akan dipindahkan ke ruangan Rawat Inap sesuai kelasnya.

* Misal Pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 2, maka akan ditempatkan pada ruangan Rawat Inap dengan fasilitas kelas 2.

* Biaya perawatan Rawat Inap selama di rumah sakit tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.

Syarat Daftar Donasi BPJS Kesehatan, Mulai Dari Perorangan Hingga Lembaga! Berikut Caranya

Sebagai infromasi tambahan perhatikan beberapa hal berikut saat sulit mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, Dilansir dari @bpjskesehatan_ri

1. Jika Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

2. Jika Anda mengalami masalah dalam penggunaan fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi dan bantuan.

3.  Jika peserta merasa tidak puas dengan pelayanan atau fasilitas kesehatan yang disediakan, Anda dapat berbicara dengan petugas yang bertanggung jawab di fasilitas kesehatan tersebut untuk mencari solusi.

4. Jika masalah yang Anda alami tidak dapat diselesaikan dengan cara di atas, Anda dapat melaporkan keluhan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di BPJS Kesehatan.

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved