Info Stimulus

Cara Mengambil Bansos Tahap Tiga Dikantor Pos, Selain Surat Undangan Bawa Juga Dokumen Ini!

Simak tata cara pengambilan dan dokumen apa saja yang perlu dibawa saat mengambil Bansos selain surat undangan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Petugas Kantor Pos sedang melayani warga yang mengurus pencairan bantuan langsung dan bantuan sembako di Kantor Pos Indonesia-Berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan. 

Itulah tadi berkas-berkas lain yang harus dibawa saat pencairan Bansos PKH dan BPNT di Kantor Pos.

Selanjutnya mengenai tata cara pengambilan Bansos via Kantor Pos dapat disimak berikut ini.

Seperti sebelumnya, BPNT April 2023 akan disalurkan ke Kantor Pos jika penerima belum mengambil bantuan selama beberapa hari di Bank Himbara.

Cek Lokasi Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahun 2023, Selanjutnya Cara Cairkan Kedua Bansos Tersebut!

Pencairan hanya bisa dilakukan menggunakan KKS, Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS,) memiliki fungsi seperti kartu ATM yang bisa diisi saldo.

1. KPM datang Mengambil sendiri kekantor pos sesuai yang tertera pada surat undangan. 

- hadir di Kantor Pos sesuai jadwal yang sudah dibuat

- menggunakan masker

- membawa KTP yang masih berlaku

- membawa SP (Surat Pemberitahuan) yang diberikan oleh pihak Kantor Pos.

Terbaru! Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 3 Cair Juni, Cek Status Pencairan Melalui Halaman Kemensos

2. Penerima Bansos BPNT sendiri berhalangan hadir atau diwakilkan, perhatikan syaratnya:

- berasal dari anggota keluarga yang tercantum di dalam satu KK (Kartu Keluarga) yang sama

- hadir di Kantor Pos sesuai jadwal yang sudah diberikan

- menggunakan masker

- membawa KTP asli diri sendiri

- membawa KTP asli penerima dana

- membawa Kartu Keluarga asli yang sesuai

- membawa SP (Surat Pemberitahuan) yang diberikan oleh pihak Kantor Pos

Itulah penjelasan tentang cara mengambil dana Bansos BPNT di Kantor Pos, syaratnya wajib bawa, Semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved