Info Stimulus

Alasan Bansos PKH Balita Hanya Diberikan Maksimal Kepada Dua Anak, Ini Ketentuannya!

Adapun setiap Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga, jumlah kategori yang berhak menerima bantuan PKH adalah maksimal 4 orang.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan Ibu Hamil (Bumil) dan Anak Usia Dini (AUD) tercukupi asupan gizinya melalui bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mencegah terjadinya bayi dan balita stunting.-Simak penjelasan mengapa hanya dua balita saja yang dapat menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan. 

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

7. Kategori Lansia: Rp600.000 per tahap

Dana Bansos PKH Tahap 3 Cair Jika Telah Dapat Tanda Ini! Segera Cek Nama KPM Penerima Bantuan Sosial

Lebih lanjut, ada batasan maksimal jumlah penerima di setiap kategori sebagai berikut sebagai dilansir dari laman Indonesia.go.id:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal adalah kehamilan kedua;

-  Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang;

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang;

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak.

Untuk memantau penyaluran Bansos saat ini KPM dapat mengakses laman resmi yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian tadi penjelasan mengenai alasan mengapa hanya dua balita saja yang dapat menerima Bansos dalam satu Kartu Keluarga yang berstatus penerima manfaat, Semoga bermanfaat. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved