Info Stimulus
Alasan Bansos PKH Balita Hanya Diberikan Maksimal Kepada Dua Anak, Ini Ketentuannya!
Adapun setiap Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga, jumlah kategori yang berhak menerima bantuan PKH adalah maksimal 4 orang.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan bantuan sosial PKH tahap 2 periode Juni 2023 telah hampir memasuki sesi akhir.
Adapun setiap Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga, jumlah kategori yang berhak menerima bantuan PKH adalah maksimal 4 orang.
Semua komponen maksimal hanya boleh satu orang yang bisa menerima dalam satu keluarga KPM, kecuali kategori balita karena rawan kasus stunting.
Meski demikian, balita bisa gagal dapat Bansos PKH jika yang bersangkutan adalah anak ketiga dan seterusnya, sedang kedua kakaknya telah dan sedang menjadi penerima bantuan PKH sesuai kategorinya.
Hal ini karena maksimal hanya dua anak saja yang bisa mendapat bantuan PKH.
Balita yang merupakan anak ketiga dan seterusnya dalam keluarga PKH bisa didaftarkan dan mendapat bantuan jika ada kakaknya yang tidak lagi mendapat bantuan, misal karena telah lulus sekolah.
• Terbaru! Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 3 Cair Juni, Cek Status Pencairan Melalui Halaman Kemensos
Sebagaimana diketahui bahwa KPM di berbagai daerah melaporkan bahwa banyak Bansos PKH mereka yang telah masuk ke rekening atau cair melalui Kantor Pos.
Adapun menurut data Kemensos, Sejumlah daerah yang dikabarkan PKH-nya telah cair antara lain:
Jakarta, Sukabumi, Probolinggo, Gresik, Tegal, Pontianak, Lampung, Sulawesi Selatan, dan beberapa daerah atau provinsi lainnya.
Ada 7 kategori masyarakat yang berhak mendapat Bansos PKH. Berikut ini kategori dan jumlah bantuan yang diterima setiap tahapnya:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap
2. Kategori Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun: Rp750.000 per tahap
3. Kategori Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap
4. Kategori Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap
5. Kategori Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
7. Kategori Lansia: Rp600.000 per tahap
• Dana Bansos PKH Tahap 3 Cair Jika Telah Dapat Tanda Ini! Segera Cek Nama KPM Penerima Bantuan Sosial
Lebih lanjut, ada batasan maksimal jumlah penerima di setiap kategori sebagai berikut sebagai dilansir dari laman Indonesia.go.id:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal adalah kehamilan kedua;
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang;
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang;
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak.
Untuk memantau penyaluran Bansos saat ini KPM dapat mengakses laman resmi yakni cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian tadi penjelasan mengenai alasan mengapa hanya dua balita saja yang dapat menerima Bansos dalam satu Kartu Keluarga yang berstatus penerima manfaat, Semoga bermanfaat. (*)
| SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
|
|---|
| Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
|
|---|
| Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
|
|---|
| 6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
|
|---|
| Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/KPM-Penerima-PKH-dengan-komponen-Balita.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.