Info Stimulus

Alasan Bansos PKH Balita Hanya Diberikan Maksimal Kepada Dua Anak, Ini Ketentuannya!

Adapun setiap Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga, jumlah kategori yang berhak menerima bantuan PKH adalah maksimal 4 orang.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan Ibu Hamil (Bumil) dan Anak Usia Dini (AUD) tercukupi asupan gizinya melalui bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mencegah terjadinya bayi dan balita stunting.-Simak penjelasan mengapa hanya dua balita saja yang dapat menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan bantuan sosial PKH tahap 2 periode Juni 2023 telah hampir memasuki sesi akhir.

Adapun setiap Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga, jumlah kategori yang berhak menerima bantuan PKH adalah maksimal 4 orang.

Semua komponen maksimal hanya boleh satu orang yang bisa menerima dalam satu keluarga KPM, kecuali kategori balita karena rawan kasus stunting.

Meski demikian, balita bisa gagal dapat Bansos PKH jika yang bersangkutan adalah anak ketiga dan seterusnya, sedang kedua kakaknya telah dan sedang menjadi penerima bantuan PKH sesuai kategorinya.

Hal ini karena maksimal hanya dua anak saja yang bisa mendapat bantuan PKH.

Balita yang merupakan anak ketiga dan seterusnya dalam keluarga PKH bisa didaftarkan dan mendapat bantuan jika ada kakaknya yang tidak lagi mendapat bantuan, misal karena telah lulus sekolah.

Terbaru! Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 3 Cair Juni, Cek Status Pencairan Melalui Halaman Kemensos

Sebagaimana diketahui bahwa KPM di berbagai daerah melaporkan bahwa banyak Bansos PKH mereka yang telah masuk ke rekening atau cair melalui Kantor Pos.

Adapun menurut data Kemensos, Sejumlah daerah yang dikabarkan PKH-nya telah cair antara lain: 

Jakarta, Sukabumi, Probolinggo, Gresik, Tegal, Pontianak, Lampung, Sulawesi Selatan, dan beberapa daerah atau provinsi lainnya.

Ada 7 kategori masyarakat yang berhak mendapat Bansos PKH. Berikut ini kategori dan jumlah bantuan yang diterima setiap tahapnya:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap

2. Kategori Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun: Rp750.000 per tahap

3. Kategori Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap

4. Kategori Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap

5. Kategori Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved