Public Service

Syarat Daftar Donasi BPJS Kesehatan, Mulai Dari Perorangan Hingga Lembaga! Berikut Caranya

Adapun pendaftaran donasi dapat dilakukan secara perorangan bahkan lembaga dan badan usaha. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan JKN-Berikut ini cara daftar donasi BPJS Kesehatan bagi perorangan, Badan usaha bahkan lembaga. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara daftar program donasi BPJS Kesehatan, Bagi anda yang ingin menyalurkan donasi kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Adapun pendaftaran donasi dapat dilakukan secara perorangan bahkan lembaga dan badan usaha. 

Adapun BPJS Kesehatan memiliki program donasi BPJS. Melalui program ini, seseorang dapat ikut membantu orang lain untuk menjadi peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, donatur bisa mendaftarkan masyarakat kurang mampu untuk menjadi peserta JKN dan membayarkan iurannya.

Donatur juga bisa berasal dari masyarakat perorangan, badan usaha atau lembaga lain.

"Tujuannya mewujudkan kepedulian kepada masyarakat di lingkungannya melalui kontribusi pendaftaran keluarga yang membutuhkan uluran tangan kita," terang Ardi dikutip dari Tribunjakarta.com

12 Kriteria Pelayanan Rumah Sakit, Kelas 1 BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Diganti Sistem KRIS

Syarat dan Bentuk Donasi

Ardi menyebut, bentuk donasi yang dapat diberikan masyarakat yakni berupa pendaftaran terhadap masyarakat dan seluruh anggota keluarganya untuk menjadi peserta JKN.

Selain itu, program Donasi BPJS Kesehatan tersebut sekaligus mengharuskan donatur untuk melakukan pembayaran iuran kepesertaan JKN dari peserta.

Termasuk bersedia membayarkan iuran calon peserta dan keluarga tertangggung.

Jenis Donasi BPJS Kesehatan

Dikutip dari Buku Panduan JKN, berikut ini jenis Donasi BPJS Kesehatan:

1. Donasi Perorangan

Merupakan bentuk partisipasi individu yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap salah satu atau beberapa keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya.

Penerima bantuan didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan dibayarkan iurannya selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved