Public Service

Syarat Daftar Donasi BPJS Kesehatan, Mulai Dari Perorangan Hingga Lembaga! Berikut Caranya

Adapun pendaftaran donasi dapat dilakukan secara perorangan bahkan lembaga dan badan usaha. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan JKN-Berikut ini cara daftar donasi BPJS Kesehatan bagi perorangan, Badan usaha bahkan lembaga. 

3. Donasi Lembaga atau Badan lainnya

Bentuk partisipasi lembaga atau badan amal atau lembaga/badan lainnya salah satu fungsi lembaga atau badan terkait adalah sebagai penyantun dan memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah individu atau atau keluarga.

Bagi lembaga atau badan lain yang juga ingin berpartisipasi dalam program Donasi BPJS Kesehatan juga harus berseddia membayarkan iuran calon peserta dan keluarga tertanggung.

Berikut ini cara untuk berpartisipasi dalam program Donasi BPJS Kesehatan bagi lembaga/badan lainnya:

* Mengajukan data calon peserta kepada petugas Relationship Officer di Kantor BPJS Kesehatan terdekat

* Melakukan penandatanganan PKS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kolektif

* Melakukan pembayaran secara langsung melalui nomor Virtual Account yang didapat dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.

* Pembayaran dapat dilakukan di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan.

Demikian tadi cara mendaftarkan donasi BPJS Kesehatan bagi perorangan hingga badan usaha atau lembaga, Semoga bermanfaat. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cara Daftar Program Donasi BPJS Kesehatan, Cek Syarat serta Bentuk Donasi yang Diberikan

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved