Public Service

Syarat Daftar Donasi BPJS Kesehatan, Mulai Dari Perorangan Hingga Lembaga! Berikut Caranya

Adapun pendaftaran donasi dapat dilakukan secara perorangan bahkan lembaga dan badan usaha. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan JKN-Berikut ini cara daftar donasi BPJS Kesehatan bagi perorangan, Badan usaha bahkan lembaga. 

Berikut caranya: 

Untuk bisa mengikuti program Donasi BPJS Kesehatan, maka dapat melakukan pendaftaran calonn peserta melalui kanal pendaftaran seperti:

Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165

- Aplikasi Mobile JKN

- Melalui kantor cabang setempat

Selanjutnya peserta melakukan pembayaran secara autobet minimal 1 tahun atau di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan. 

Ada Perubahan Data dan Status Penerima Bansos, Apakah Kepersertaan di BPJS Kesehatan PBI Dicoret?

2. Donasi Badan Usaha

Merupakan bentuk partisipasi badan usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya.

Penerima bantuan didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan dibayarkan iurannya selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan.

Caranya: 

Untuk berpartisipasi dalam Program Donasi BPJS Kesehatan, badan usaha dapat menghubungi officer kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selanjutnya, badan usaha melakukan pendaftaran program CSR. Tahap setelahnya yakni dengan mengisi dan mengajukan data calon peserta.

Kemudian badan usaha melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kolektif.

Terakhir adalah badan usah harus melakukan pembayaran secara langsung melalui nomor virtual account yang didapat dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Nantinya pembayaran bisa dilakukan di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan.

Cek BPJS Kesehatan Aktif Secara Online Cukup Dengan Aplikasi Tidak Lagi Kekantor!

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved