Info Stimulus

Bagaimana Nasib Pencairan BPNT Juni 2023? Cek Tanggalnya Menurut Aturan Pemerintah!

Jika mengacu ketentuan jadwal pencairan dari Pemerintah, Bansos Sembako tersebut oleh Kemensos dibayar setiap bulan untuk KPM.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Cek Pencairan BPNT tahun 2023 simak jadwal pencairan BPNT bulan Juni 2023 apakah kembali dirapel selama dua bulan, Pengecekan hanya di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi cek bansos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bansos BPNT Juni 2023 kabarnya belum cair, begitupun dengan alokasi Mei bulan lalu, belum juga dicairkan hingga hari ini.

Jika mengacu ketentuan jadwal pencairan dari Pemerintah, Bansos Sembako tersebut oleh Kemensos dibayar setiap bulan untuk KPM.

Namun, apakah pencairan BPNT Juni 2023 hanya cair untuk alokasi Mei saja?

Apabila Kita kembali kepada skema pencairan alokasi anggaran bulan Maret dan April yang telah lalu.

Dimana untuk kedua bulan tersebut disalurkan oleh Pemerintah bersamaan saja pada April sejak Lebaran berlangsung.

Tanggal 20-an bulan April menjadi tanggal disalurkannya alokasi Maret dan alokasi April yang masing-masing berjumlah Rp200 ribu tersebut diterima sekaligus dengan jumlah Rp400 ribu.

Terbaru! Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 3 Cair Juni, Cek Status Pencairan Melalui Halaman Kemensos

Dengan demikian, mengacu pada skema itu, apakah BPNT Juni 2023 hanya cair alokasi Mei saja atau tidak?

Sesuai ketentuan skema pencairan sebelumnya, bisa saja sama dengan seperti skema sebelumnya dan bisa juga berbeda.

Memasuki Juni tahun ini, Pemerintah belum memastikan tanggal resmi pencairan Bantuan Sosial jenis Sembako.

KPM bisa menantikan jadwal resmi pencairannya dengan recheck melalui akun media sosial Kementerian Sosial.

Adapun ketentuan pembayaran Bantuan pangan Non Tunai (BPNT) ini diberikan kepada KPM untuk membantu KPM memenuhi bahan pokok.

Cair Barsamaan, Bansos Pangan dan BPNT dibagikan Lewat Kantor Pos! Berikut Cara Pengambilannya!

Besaran uang yang akan diterima per bulannya adalah Rp200 ribu per KPM dan jika diterima sekaligus maka besarnya dua kali lipat.

Pembayaran BPNT Juni 2023 dan tahapan lainnya, didasarkan pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019.

Adapun persyaratan bagi KPM yang terima Bantuan Sosial jenis Sembako ini adalah sebagai berikut:

Pertama, merupakan sebagai KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved