Public Service

12 Kriteria Pelayanan Rumah Sakit, Kelas 1 BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Diganti Sistem KRIS

Adapun BPJS Kesehatan menghapus layanan Rawat Inap kelas 1 bagi PNS dan pensiunan bukan tanpa alasan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Simak kriteria standar pelayanan BPJS Kesehatan dalam mendukung program KRIS yang dipakai pemerintah untuk menggantikan kelas 1 bagi kepesertaan PNS dan pensiunan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rawat Inap kelas 1 bagi PNS dan pensiunan dihapus oleh BPJS Kesehatan.

Adapun BPJS Kesehatan menghapus layanan Rawat Inap kelas 1 bagi PNS dan pensiunan bukan tanpa alasan.

Sehingga PNS dan pensiunan dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas pelayanan Kesehatan seperti biasanya.

Pemerintah sepakat untuk menghapus BPJS Kesehatan kelas 1 ini dengan alasan agar seluruh masyarakat dapat merasakan hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Tidak membedakan golongan maupun tingkat sosial ekonomi seseorang termasuk PNS dan pensiunan dengan memberikan fasilitas pelayanan Kesehatan Rawat Inap yang sama.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan 2023 Apakah Aktif Atau Tidak Melalui Aplikasi Mobile JKN!

Diketahui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memberikan kriteria yang menjadi standar fasilitas di setiap rumah sakit sebagai standar pelayanan yang baru.

Standar pelayanan baru ini diperuntukan untuk mengganti standar pelayanan fasilitas Rawat Inap kelas 1 BPJS Kesehatan bagi masyarakat Indonesia termasuk PNS dan Pensiunan.

Pelayanan baru BPJS dengan 12 kriteria standar pelayanan ini juga disebut dengan KRIS atau dengan arti Kelas Rawat Inap Standar.

Jadi ini berarti kelas Rawat Inap kelas 1 akan digantikan dengan fasilitas KRIS.

Sehingga Kemenkes melalui BPJS akan meniadakan kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 dengan menggantikan Kelas Rawat Inap Standar pada tahun 2023

Berikut adalah 12 kriteria standar pelayanan yang ditentukan oleh Kemenkes yang harus dipatuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia dalam mewujudkan pergantian fasilitas pelayanan Rawat Inap kelas 1, yakni:

1. Spesifikasi kamar mandi ruangan

2. Kelengkapan tempat tidur

3. Suhu dan kelembaban ruangan

4. Pencahayaan ruangan

5. Ventilasi udara

6. Tirai antar tempat tidur

7. Pembagian ruangan

8. Outlet oksigen

9. Kepadatan ruangan dan kualitas tempat tidur

10. Komponen bangunan

11. Nakas per tempat tidur

Apakah Melahirkan Normal di Bidan Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan?

Diketahui sebelumnya Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti juga mengungkapkan jika akan adanya implementasi KRIS JKN ini.

Hal ini disampaikan Ghufron berdasarkan Undang- undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dimana aturan lebih lanjut diturunkan ke dalam Peraturan Presiden dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Demikian ada 12 standar yang harus dipenuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia dalam menerapkan sistem KRIS yang menggantikan penghapusannya pelayanan Rawat Inap kelas 1.

Tentu hal ini adalah jawaban bagi PNS dan pensiunan terkait penghapusan layanan fasilitas Rawat Inap kelas 1 bagi pensiunan dan PNS dari pemerintah melalui BPJS Kesehatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved