Public Service

Cara Cek Status BPJS Kesehatan 2023 Apakah Aktif Atau Tidak Melalui Aplikasi Mobile JKN!

Bagi anda yang ingin tahu status BJS Kesehatan anda apakah atif atau tidak simak ulasan berikut ini sampai selesai.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase/Tribunpontianak.co.id/ka/net
Kartu BPJS Kesehatan dan Tampilan Aplikasi Mobile JKN-Simak ulasan berikut tentang cara mengetahui status BPJS Kesehatan aktif atau tidak lewat aplikasi Mobile JKN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah cara mudah cek status BPJS Kesehatan tahun 2023 masih apakah aktif atau tidak, melalui Aplikasi Mobile JKN.

Bagi anda yang ingin tahu status BJS Kesehatan anda apakah atif atau tidak simak ulasan berikut ini sampai selesai.

Karena, akan dibagikan tata cara mudah yang dapat anda lakukan untu melihat status BPJS Kesehatan apakah aktif atau tidak.

Adapun untuk mengecek status BPJS Kesehatan anda, apakah atif atau tidak terlebih dahulu download aplikasi Mobile JKN di smartphone anda.

Inilah cara mudah cek status BPJS Kesehatan apakah aktif atau tidak, melalui aplikasi Mobile JKN, caranya cukup simple.

Cara Ubah Email di Mobile JKN untuk BPJS Kesehatan, Cukup Akses Lewat Handphone!

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Online Via Aplikasi Mobile JKN

Di bawah ini merupakan tata cara cek status BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN

1. Download dan instal aplikasi Mobile JKN.

Untuk dapat mengakses aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan, silahkan download dan instal aplikais tersebut, melalui link di bawah ini.

2. Lakukan pendaftaran akun baru Mobile JKN.

Bagi anda yang baru pertama kali menginstall Mobile JKN, silahkan laukan pendaftaran akun baru dengan menekan tombol ‘Daftar’.

3. Isi NIK (16 digit) dan kode captcha

Pada pendaftaran akun baru, anda akan diminta untuk menginputkan NIK (16 digit) dan kode captcha. Kemudaian, tekan tombol Verifikasi.

Apabila muncul notifikasi yang menyatakan anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan hanya perlu melakukan pendaftaran akun Mobile JKN, silahkan tekan tombol ‘Daftar’.

4. Isi nomor kartu JKN atau NIK

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved