Info Stimulus

Bulan Juni 2023 Akan Cair BLT Dana Desa, Ini 4 Kriteria Warga Sebagai Penerimanya!

Tentunya warga penerima bantuan ini akan diguyur Bansos dengan total Rp900.000 untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Penerima BLT Dana Desa-Memasuki bulan Juni 2023 Bansos untuk kemiskinan ekstrem kembali dibagikan seiring dengan cairnya dana dana desa alokasi selama 3 bulan, Cek besaran dan kriteria penerimanya berikut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Memasuki bulan Juni 2023 ada kabar bahagia untuk masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem atau sekarang disebut sebagai BLT Dana Desa

Tentunya warga penerima bantuan ini akan diguyur Bansos dengan total Rp900.000 untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni

Tidak menutup kemungkinan jika berdasarkan pola pencairan yang sudah terjadi pada tahap lalu, maka penyaluran akan dilakukan paling cepat Juni ini. 

Untuk teknis pengambilan bantuan masih akan sama yakn secara manual dengan membawa undangan ke kantor desa atau kelurahan, sesuai jadwal yang telah dibagikan sebelumnya. 

Agar menjadi perhatian, pada saat pengambilan usahakan harus membawa undangan, serta KTP sebagai bukti. 

Jika berhalangan, bisa diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai, dan diambil oleh orang dalam satu Kartu Keluarha yang sama.

BLT Dana Desa 2023 Untuk Menanggulangi Kemiskinan Ekstrem Bagi Warga yang Tidak Menerima Bansos

Seperti diketahui, BLT Kemiskinan Ekstrem adalah penyempurnaan dari BLT BLT Dana Desa yang besaran bantuannya tetap sama. 

Senilai Rp3.600.000 per tahun untuk satu Kartu Keluarga (KK). 

Meskipun pada tahun 2023 ini aturan berbeda mengenai kebijakan dari BLT BLT Dana Desa ini diterapkan, akan tetapi tidak begitu signifikan.  

Jumlah bantuan tetap sama, hanya saja kuota penerima yang dikurangi dari tahun lalu.

Meskipun tetap menggunakan anggaran dari dana desa yang ada.

Ditujukan Untuk Warga yang Tidak Menerima Bansos, Inilah Kategori Penerima BLT Dana Desa Tahun 2023

Nantinya masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima BLT Dana Desa bukan lagi masyarakat miskin, tetapi lebih spesifik lagi yaitu masyarakat golongan kemiskinan ekstrem dengan 4 kriteria. 

1. Memiliki penyakit menahun. 

2. Memiliki anggota keluarga yang mengalami disabilitas, lansia, dan tidak bekerja. 

3. Kemudian mengenai teknis penyaluran masih akan sama dengan tahun lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved