Info stimulus

Ditujukan Untuk Warga yang Tidak Menerima Bansos, Inilah Kategori Penerima BLT Dana Desa Tahun 2023

Bansos BLT Dana Desa dihadirkan untuk masyarakat kurang mampu yang tidak terdaftar sebagai penerima Bansos dari pemerintah. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi BLT Dana Desa-Berikut ini adalah kategori warga yang berhak menerima Bansos berupa BLT Dana Desa tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Simak informasi kategori penerima Bansos BLT Dana Desa dalam artikel ini hingga selesai.

Bansos BLT Dana Desa dihadirkan untuk masyarakat kurang mampu yang tidak terdaftar sebagai penerima Bansos dari pemerintah. 

Pencairan bantuan BLT Dana Desa atau kini disebut BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 ini berbeda-beda setiap wilayahnya.

Bansos BLT Dana Desa akan dicairkan bersama dengan pencairan Dana Desa yang biasanya tiga kali pertahun. 

BLT yang disebut Dana Desa ini merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan pendapatan bagi keluarga miskin ekstrem yang berada di Desa.

Alokasi Bansos berupa BLT Kemiskinan Ekstrem ini menggunakan alokasi anggaran dengan maksimal 25 persen.

Kalender 2023 Jadwal Pencairan PKH-BPNT, dan BLT Dana Desa Cair di Februari!

Mengenai mekanisme pencairannya, Para penerima dapat langsung menanyakan pada perangkat desa di setiap daerahnya masing-masing terkait kapan pencairan dana bantuan BLT Dana Desa 2023.

Kemudian mengenai teknis penyaluran bantuan BLT ini masih sama seperti dengan tahun sebelumnya dengan penetapan penerima manfaat BLT ini akan ditetapkan dengan Musyawarah Desa atau Musdes.

Adapun Kriteria dari penerima manfaat bantuan BLT Dana Desa 2023 apa saja?

* Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

* Penerima manfaat yang telah kehilangan mata pencaharian.

* Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau penyakit kronis.

Kalender 2023 Bansos, Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Hingga BLT Dana Desa!

 * Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang telah terhenti, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

* Rumah tangga dengan anggota rumah tangga yang tunggal lanjut usia.

Dan akan diolah oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk menetapkan penerima BLT Dana Desa atau BLT Kemiskinan Ekstrem pada tahun 2023 ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved