Info Gaji

Gaji ke-13 Resmi Cair Kamis Ini, Cek Besaran Komponen Gaji Plus Tunjangan PNS TNI Polri Terbaru 2023

Pencairan Gaji ke-13 untuk para PNS TNI Polri hingga pensiunan akan mulai dicairkan mulai Kamis 1 Juni 2023 ini.

|
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Kolase Polwan Indonesia. Anggota Polri merupakan satu di antara ASN yang akan menerima pencairan Gaji ke-13 mulai Kamis 1 Juni 2023 ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan Gaji ke-13 untuk para PNS TNI Polri hingga pensiunan akan mulai dicairkan mulai Kamis 1 Juni 2023 ini.

Skema dan aturan pencairan sudah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023.

Yaitu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memastikan bahwa Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan pada Juni 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran Gaji ke-13 akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Cair Pekan Depan, Alasan Bantuan Gaji ke-13 Diberikan Lagi ke PNS TNI Polri dan Pensiunan

"Pembayaran Gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.

Lantas, berapa besaran Gaji ke-13 PNS?

Sri Mulyani Indrawati menegaskan, besaran Gaji ke-13 PNS hingga pensiunan komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR) yang telah dicairkan beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Gaji ke-13 PNS 2023 Belum Bisa Cair Juni dan Baru Akan Dibayar Juli, Pensiunan Kini Wajib Verifikasi

Besaran Gaji ke-13 PNS

Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi Gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved