Info Gaji

Gaji ke-13 PNS 2023 Belum Bisa Cair Juni dan Baru Akan Dibayar Juli, Pensiunan Kini Wajib Verifikasi

Jadwal pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan baru akan mulai dibayarkan paling cepat bulan Juni 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Indonesia. Gaji ke-13 PNS 2023 Belum Bisa Cair Juni dan Baru Akan Dibayar Juli, Pensiunan Kini Wajib Verifikasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan baru akan mulai dibayarkan paling cepat bulan Juni 2023.

Artinya, pada awal Juni 2023 baru merupakan proses awal pencairan dan bisa saja akan dibayar setelah bulan Juni.

Pencairan Gaji ke-13 menjadi salah satu insentif yang paling ditunggu para pegawai negeri sipil ( PNS ) dan pensiunan.

Hal itu berdasarkan penjelasan dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Sabtu 27 Mei 2023 siang.

Dan berdasarakan rilis resmi di laman setkab.go.id berjudul "Inilah PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023".

Penyebab Gaji ke-13 Tahun 2023 Batal Cair ke Golongan PNS, PPPK, TNI dan Polri Berikut Ini

Dalam artikel tersebut, tertulis bahwa pencairan Gaji ke-13 2023 dibayarkan paling cepat pada Juni.

Apabila belum dapat dibayarkan, Gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2023.

Adapun pencairan Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

PP itu berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:

- Gaji pokok.

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan.

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

- 50 persen tunjangan kinerja.

Alasan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023 Batal Cair 100 Persen

Gaji ke-13 untuk pensiunan cair Juni 2023

Serupa, Gaji ke-13 untuk pensiunan juga cair mulai Juni 2023.

Dilansir dari laman taspen.co.id, Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta.

Pembayaran Gaji ke-13 kepada peserta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen.

Sehingga, tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari peserta.

Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.

Hal itu perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta.

Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved