Public Service

Berobat Dengan BPJS Kesehatan Wajib Siapkan Surat Rujukan Dari Faskes, Apakah Ada Pengecualian?

Namun, layanan ini hanya dapat digunakan jika kamu berada dalam kondisi darurat dan langsung menuju IGD atau UGD rumah sakit.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi berobat dengan BPJS Kesehatan-Simak cara berobat dengan BPJS Kesehatan dengan pengecualian tanpa surat rujukan jika kondisi darurat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS memperbolehkan peserta BPJS kesehatan untuk mendapat pelayanan langsung di rumah sakit meski tidak memiliki rujukan dari faskes pertama.

Namun, layanan ini hanya dapat digunakan jika kamu berada dalam kondisi darurat dan langsung menuju IGD atau UGD rumah sakit.

Pasalnya meskipun berobat harus dengan syarat berupa surat rujukan, Kondisi gawat darurat bisa terjadi kapan saja dan dialami oleh siapa saja, sehingga membutuhkan penanganan tanggap dan cepat.

Bagi yang memiliki BPJS Kesehatan, asuransi tersebut bisa digunakan saat kondisi gawat darurat.

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat rumah sakit atau fasilitas kesehatan tanpa harus mencari rujukan ke fasilitas kesehatan pertama.

Kamu juga tidak sembarangan bisa menyatakan kondisi dalam keadaan darurat atau tidak.

Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Kartunya Dinonaktifkan, Apa Penyebabnya?

Setidaknya, berikut adalah kriteria gawat darurat yang bisa menggunakan BPJS tanpa  rujukan di rumah sakit.

Kondisi yang dialami mengancam nyawa serta membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain atau lingkungannya: 

- Kesadaran yang mengalami penurunan.

- Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, maupun sirkulasi.

- Adanya gangguan hemodinamik

- Kondisi lain yang membutuhkan tindakan segera

Adapun beberapa syarat berobnat dengan BPJS Kesehatan di RS Tanpa surat Rujukan.

Apakah BPJS Kesehatan Kelas 3 Gratis? Cek Rincian Iurannya Berikut Ini Secara Lengkap!

Meski dalam kondisi gawat dan biasanya terburu-buru, kamu tetap harus memenuhi syarat yang ditetapkan agar bisa memperoleh benefit BPJS tanpa menggunakan rujukan. Berikut adalah hal yang harus kamu siap dan bawa:

1. Identitas diri pasien (KTP), asli dan fotokopi

2. Kartu fisik dan fotokopi BPJS atau aplikasi mobile JKN (pastikan kamu sudah mendaftarkan diri)

3. Fotokopi Kartu Keluarga

Biasanya kondisi ini akan berlanjut pada rawat inap di rumah sakit apabila diperlukan. 

Adapun penentuan kondisi gawat darurat dan tindakan selanjutnya didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien (DJP).

Cara Ganti Nomor Handphone di BPJS Kesehatan Dengan Layanan WhatsApp PANDAWA Mudah dan Cepat!

Sebagai infromasi berikut ini adalah cara-cara berobat di rumah sakit swasta maupun pemerintah dengan BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi lebih lanjut simak cara cek rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan terdekat secara online.

- Buka laman https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/home

- Lalu di sebelah kanan klik "Fasilitas Kesehatan"

- Di sebelah kiri klik kolom "Pencarian"

- Lalu klik "Jarak Terdekat" 

- Kemudian di kolom "Pencarian Data Faskes" klik "RUMAH SAKIT" 

- Lalu, klik "Cari Faskes"

- Kemudian akan ditampilkan seluruh rumah sakit terdekat dengan lokasi Anda yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Selain itu, juga terdapat informasi mengenai estimasi jarak Anda dengan rumah sakit terdekat BPJS Kesehatan

Informasi tersebut juga menampilkan jumlah ketersediaan kamar di masing-masing fasilitas kesehatan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Demikian informasi syarat berobat dengan BPJS Kesehatan termasuk syarat berupa surat rujukan dan pengecualiannya apabila dalam kondisi darurat. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved