Public Service

Apakah BPJS Kesehatan Kelas 3 Gratis? Cek Rincian Iurannya Berikut Ini Secara Lengkap!

Pertanyaan tentang BPJS Kesehatan Kelas 3 apakah gratis ini sering dipertanyakan karena fasilitas yang didapatkan paling biasa di antara 2 kelas lain.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan KIS-Cek informasi berikut ini yang akan dijelaskan apakah BPJS kesehatan dengan kepesertaan kelas 3 Iurannya semua gratis atau tidak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek infromasi apakah BPJS Kesehatan Kelas 3 gratis atau tidak masih belum diketahui oleh banyak orang.

Pertanyaan tentang BPJS Kesehatan Kelas 3 apakah gratis ini sering dipertanyakan karena fasilitas yang didapatkan paling biasa di antara 2 kelas lainnya.

Perlu dicatat Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 ditetapkan sebagai yang termurah di antara tiga kelas yang tersedia.

Lalu bagaimanakah sebenarnya pembayaran Iuran untuk BPJS Kelas 3 ini?

Sebagaimana diketahui bahwa BPJS Kesehatan sendiri merupakan penyelenggara program Jaminan Sosial di bidang kesehatan.

Program BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sosial sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap.

Bagaimana Mendapatkan Kartu Berobat? Berikut Informasi BPJS Kesehatan Ada Penangguhan Pembayaran!

Program BPJS Kesehatan ini dikenal dengan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN KIS.

Dengan adanya program ini setiap peserta BPJS Kesehatan dalam tiga kelas disesuaikan dengan Iuran per bulannya.

Ketentuan itu terdiri dari tiga kelas, dari yang termahal kelas 1 lalu disusul kelas 2 dan Iuran termurah kelas 3.

Banyak orang bertanya-tanya BPJS Kesehatan Kelas 3 ini gratis dan siapa saja yang bisa mendapat program gratis ini.

Untuk mendapatkan jawabannya, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Saat ini, ketentuan mengenai Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, tarif BPJS Kesehatan 2021 kelas 1 menjadi yang termahal.

Tarif tersebut tentu berbeda dengan Iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 2 dan Iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 3.

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Iuran dibayar oleh Pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Mandiri Setelah Non-Aktif Dengan Aplikasi Mobile JKN!

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved