Jam Kerja ASN Terbaru 2023, Berlaku untuk Seluruh PNS di Instansi Pusat hingga Daerah

Berikut jadwal jam kerja masuk kantor bagi pegawai pemerintah dan aparatur sipil negara ( ASN ) kini mengalami perubahan.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Suasana PNS saat menggelar apel pagi. Jam Kerja ASN Terbaru 2023, Berlaku untuk Seluruh PNS di Instansi Pusat hingga Daerah. 

Ketika Ramadhan, jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 08.00 zona setempat.

Adapun rincian jam istirahat yang dimaksud adalah 90 menit pada Jumat dan 60 menit selain Jumat.

Info Resmi Gaji ke-13 PNS Terbaru 2023, Jadwal Pencairan hingga Nominalnya

Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan tersebut, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Pada Pasal 6 disebutkan, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kenijakan yang disesuaikan dengan Undang-Undang.

Selain itu, hari dan kerja tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional, serta pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pegawai ASN juga dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, seperti bunyi Pasal 8.

Pelaksanaan tugas dinas secara fleksibel ini meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau secara waktu.

ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja, wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapat hak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved