Jam Kerja ASN Terbaru 2023, Berlaku untuk Seluruh PNS di Instansi Pusat hingga Daerah
Berikut jadwal jam kerja masuk kantor bagi pegawai pemerintah dan aparatur sipil negara ( ASN ) kini mengalami perubahan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jadwal jam kerja masuk kantor bagi pegawai pemerintah dan aparatur sipil negara ( ASN ) kini mengalami perubahan.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Mengutip Kompas.com, hal ini dibernarkan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 2 yang berbunyi:
Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi:
a. Instansi pusat; dan
b. Instansi daerah
• Viral PNS Makan Gaji Buta di Maros, Kementerian PAN-RB Kaji Sanksi hingga SK Pemberhentian
Lima hari kerja
Dengan adanya aturan ini, hari kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN menjadi lima hari, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Aturan tersebut tidak menyebut adanya jam kerja instansi pemerintah atau ASN sebanyak enam hari.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 3.
Pada saat Perpres ini berlaku, instansi pemerintah yang terkena aturan ini dan menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam satu pekan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diudangkan.
Masuk pukul 07.30
Selain itu, jumlah jam kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN kini akan bertambah menjadi 37 jam 30 menit dalam satu pekan. Angka tersebut tidak termasuk jam istirahat, seperti bunyi Pasal 4.
Dengan demikian, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat. Sementara jam kerja saat Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Kisah Bos Ngamuk Karena Pegawainya Resign 5 Menit Usai Gajian, Alasannya Bikin Ngakak |
![]() |
---|
Sekda Ketapang Ingatkan ASN dan Tenaga non-ASN Selalu Disiplin Bekerja |
![]() |
---|
Inspektorat Sintang Gelar Sosialisasi SPI dan Dorong ASN Sintang Berintegritas |
![]() |
---|
Sekda Sintang Imbau ASN dan Masyarakat Aktif Isi Survei Integritas KPK |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-80 RI, Ribuan Bendera Merah Putih Terpasang di Lima Kecamatan Kota Singkawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.